Rokok tanpa pita cukai beredar di Pulau Bintan

id Rokok ilegal, beredar, Pulau Bintan

Rokok  tanpa pita cukai beredar di Pulau Bintan

Rokok ilegal beredar di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Antara/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Rokok ilegal tanpa pita cukai dan rokok yang bertuliskan "Khusus Kawasan Bebas" beredar di Pulau Bintan (Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang), Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan hasil penelusuran Antara di Pulau Bintan, Rabu, rokok berbagai merek tersebut tidak hanya dijual di toko, melainkan juga oleh pedagang kecil.

Rokok S Super bertuliskan "Khusus Kawasan Bebas Bintan" dijual di Kota Tanjungpinang, yang bukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Harga rokok ini hanya Rp8.000/bungkus.

Sementara rokok merek Luffman tidak memiliki pita cukai, dijual dengan harga Rp8.000 - Rp900.000. Rokok merek Rexo tanpa cukai rokok dibandrol dengan harga Rp17.000-Rp18.000/bungkus.

Harga rokok H Mind bertuliskan "Khusus Kawasan Bebas Batam" dijual dengan Rp11.000-Rp13.000/bungkus.

"Rokok-rokok ini banyak yang suka beli karena harganya murah," kata R, salah seorang pedagang eceran di Tanjungpinang.

Pedagang lainnya di Kijang, Bintan, A juga mengatakan hal yang sama. Rokok-rokok tersebut semakin laris ketika harga rokok bermerek seperti Marlboro, Djarum, Sampoerna, Gudang Garam dsn LA Light, naik.

"Saya tidak tahu kalau rokok harga murah itu ilegal. Saya hanya menjualnya," kata A, pedagang yang menjual rokok di Kijang, yang bukan kawasan bebas.

Baru-baru ini, pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang melakukan penegahan terhadap perdagangan rokok ilegal di salah seorang kediaman rumah warga di Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Kepala Subseksi Intelijen Bea dan Cukai Tanjungpinang, Amir, mengatakan, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap penyitaan rokok ilegal tersebut.

"Kami masih melakukan penelitian terhadap kasus itu," katanya.

Amir mengaku belum mengetahui siapa pengusaha yang memproduksi rokok ilegal tersebut, termasuk distributor yang memasok rokok tersebut ke pedagang.

Ia justru meminta informasi dari wartawan bila mengetahui siapa pelakunya.

Sementara berdasarkan hasil pemantauan Antara, di Kawasan Kota Lama Tanjungpinang, ada sejumlah pedagang yang menjual rokok ilegal tersebut. Padahal Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang berada di dekat Kawasan Kota Lama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE