Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
"Enam orang dipanggil sebagai saksi untuk dua tersangka berbeda NHD dan HSO," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, dua saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka bekas Sekretaris MA Nurhadi (NHD), yakni Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan dan karyawan swasta Budi Soetanto.
Sedangkan empat saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO), yaitu Marketing Office District 8 Wira Setiawan, Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto, karyawan swasta M Hamzah Nurfalah, dan karyawan swasta Tonny Wahyudi.
Selain Nurhadi dan Hiendra, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Jokowi dukung inisiatif Prabowo-Gibran untuk rangkul seluruh komponen
Kamis, 25 April 2024 11:24 Wib
Hari ini Yusril sambangi rumah Prabowo Subianto untuk laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 11:22 Wib
Prabowo: Terima kasih MK
Selasa, 23 April 2024 6:19 Wib
Mahfud harap putusan PHPU dapat hentikan kontra politik
Senin, 22 April 2024 18:20 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan
Senin, 22 April 2024 13:10 Wib
MK tolak eksepsi mengenai kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 10:57 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 9:12 Wib
MK akan baca putusan PHPU Pilpres pagi ini
Senin, 22 April 2024 6:55 Wib
Komentar