Yusuf Sirat: kebijakan operasional pelabuhan harus merata

id pelabuhan bongkar muat,saricotama,DPRD Karimun

Yusuf Sirat: kebijakan operasional pelabuhan harus merata

Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat (kiri) dan mantan Ketua DPRD Karimun Muhamad Asyura. (ANTARA Kepri/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Ketua DPRD Karimun, Kepulauan Riau, M Yusuf Sirat mengharapkan kebijakan operasional pelabuhan di kawasan hijau di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau harus dilakukan secara merata.

"Menjelang diputihkan, kalau ada kebijakan tentu harus dilakukan secara merata. Karena ini untuk kepentingan orang banyak," kata Yusuf Sirat di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Yusuf Sirat mengatakan itu terkait kegiatan bongkar muat ekspor kelapa yang dilakukan PT Saricotama di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur pada Rabu (15/7).

Kawasan pelabuhan tempat bongkar muat tersebut, menurut dia, telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai kawasan hijau, sama dengan pelabuhan bongkar muat tabung gas elpiji 3 kilogram yang terletak di sebelah pelabuhan tersebut.

Namun demikian, pelabuhan bongkar muat tabung gas tidak mengantongi izin sehigga tidak bisa diizinkan untuk beroperasi.

"Kalau memang ada pengecualian, berarti kan kebijakan tidak merata. Nah ini memang menjadi perhatian kita. Jangan sampai akibat tidak diberikan izin, kebutuhan gas masyarakat terputus. Tolong diperhatikanlah masalah pemerataan kebijakan," kata dia.

Yusuf Sirat menegaskan memang kawasan pelabuhan yang menjadi bongkar muat ekspor kelapa maupun tabung gas merupakan kawasan hijau secara keseluruhan. Tapi, memang harus ada kebijakan dalam rangka peningkatan ekonomi, tapi kebijakan diberikan secara merata.

"Sambil menunggu perubahan status (kawasan hijau), dan memang kawasan hijau itu sampai kantor pos, di Kelurahan Gading Sari merata kawasan hijau. Pemerintah daerah memang telah mengusulkan pemutihan, tapi belum semua disetujui," kata politikus Partai Golkar ini.

DPRD bersama pemerintah daerah, kata dia, dalam waktu dekat juga akan membahas revisi tata rung wilayah yang di dalamnya turut membahas permasalahan penetapan sttus kawasan hijau oleh pemerintah pusat terhadap beberapa pemukiman dan lahan yang dikuasai masyarakat.

"Kita akan bahas kembali, nanti dimasukkan dalam tata ruang wilayah 2020-2040. Kita akan sinergikan kebijakan pusat dengan daerah," ujarnya.
 
Pada kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Kundur yang juga mantan Ketua DPRD Karimun, Muhamad Asyura mempertanyakan izin operasional pelabuhan bongkar muat ekspor kelapa yang dilakukan Saricotama, sementara kawasan tersebut merupakan kawasan hutan.

"Mungkin bukan tidak ada izin, tapi dalam pengurusan. Tapi setelah kawasan itu menjadi lahan hijau, jadi mereka putus sampai disitu, sekarang bisa tidak secara aturan pelabuhan itu beroperasi," katanya.

Sementara, kata Asyura, pelabuhan yang terletak di sebelahnya tidak bisa bongkar muat untuk memenuhi kebutuhan gas dan hasil pertanian masyarakat.

"Kita tidak menutup karena ini juga ada PAD-nya. Kalau memang ada kebijakan, mara ratakan semua. Jadi tidak ada pilih-pilih kasih," katanya.

Asyura berharap kepada pemerintah daerah, provinsi maupun pusat segera merevisi status hutan pada kawasan permukiman maupun fasilitas umum di Kundur.

"Kalau diputihkan, tentu tingkat pengangguran semakin berkurang, dan perekonomian juga meningkat seperti petani bisa memanfaatkan lahan, dan tenaga lokal juga bisa bekerja," ucap Muhamad Asyura.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE