Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Provinsi Kepulauan Riau 2020.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, temuan dari Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) tersebut antara lain, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai surat keputusan KPU setempat, oknum PPDP tidak menggunakan alat pelindung diri saat melaksanakan tugas, dan PPDP menyerahkan Form A.A.2-KWK kepada Pemilik rumah untuk di tempel sendiri.
Ia mengemukakan berdasarkan laporan dari PKD sebanyak 10 orang PPDP tidak melaksanakan tugas sesuai surat keputusan KPU setempat. KPU Tanjungpinang telah melakukan perubahan SK, karena terdapat kekeliruan dalam penetapan PPDP sesuatu TPS dalam SK penetapan-nya.
"Kami juga menemukan pelanggaran berupa oknum PPDP menyerahkan A.A.2-KWK tanpa melakukan Pencocokan dan penelitian terlebih dahulu dan tidak di tanda tangani oleh petugas PPDP melainkan ditanda tangani oleh RT yang membantu petugas PPDP," katanya.
Zaini mengemukakan setiap temuan pelanggaran langsung disampaikan kepada KPU Tamjungpinang untuk segera diperbaiki.
"Kami berikan masukkan dan saran kepada KPU Tanjungpinang untuk perbaikan. Ini untuk meminimalisir potensi pelanggaran dalam pilkada," ujarnya.
Menanggapi permasalahan itu, Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan kesalahan PPDP yang ditemukan di lapangan langsung diperbaiki, termasuk yang diinformasikan dari Bawaslu Tanjungpinang.
"Kami terima saran dari Bawaslu Tanjungpinang untuk memperbaikinya," katanya.
Berita Terkait
Honor PPK Pilkada serentak sama dengan Pemilu 2024
Rabu, 24 April 2024 6:15 Wib
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
KPU Natuna membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:16 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
KPU Bintan sebut syarat dukungan minimal calon independen adalah 12.336 orang
Senin, 22 April 2024 18:11 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Komentar