KPK tidak ambil alih kasus Pinangki, sepanjang Kejagung profesional

id Kasus Pinangki,Jaksa Pinangki,kasus gratifikasi,Djoko Tjandra

KPK tidak ambil alih kasus Pinangki, sepanjang Kejagung profesional

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kiri) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan) membalas salam usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Dalam penyidikan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung menggandeng KPK, Kemenko Polhukam, Badan Reserse Kriminal Polri dan Komisi Kejaksaan bertujuan agar proses penyidikan dilakukan lebih transparan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan pihaknya tidak akan mengambil alih penanganan kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari selama Kejaksaan Agung memproses kasus itu secara transparan, akuntabel, dan profesional.

"Kalau semuanya berjalan dengan baik, profesional, ya, kami tidak akan melakukan itu (ambil alih kasus)," kata Karyoto di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa.

KPK melaksanakan tugas mengawasi penanganan perkara ini. Terkait dengan hal ini, Kedeputian Penindakan KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko dan Pinangki.

KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara itu untuk kemudian mengambil alih penyidikan kasus dari Kejagung bila institusi ini tidak memenuhi syarat-syarat dalam penyidikan kasus itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Dalam supervisi ini, nanti dilihat apakah penyidikan yang sudah dilakukan oleh kejaksaan ini on the track atau tidak. Itu ada dalam Pasal 10 UU No. 19/2019, ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syarat itu ada di sini, kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih perkara ini," tutur Karyoto.

Pada hari Selasa, tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara terhadap tersangka tindak pidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus.

Gelar perkara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan RI.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500.000 dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh jaksa Pinangki.

Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu dealer mobil.

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE