Oknum Petugas Lapas Tanjungpinang terancam dipecat terkait narkoba

id Penyelunduoan sabu Lapas

Oknum Petugas Lapas Tanjungpinang terancam dipecat terkait narkoba

Barang bukti sabu diamankan petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang saat hendak diselundupkan oleh seorang warga binaan YM. (ANTARA/HO)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Kepri mengancam akan memecat seorang oknum petugas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang inisial FD apabila memang terbukti terlibat penyelundupan narkoba ke dalam lembaga tersebut.

"Sanksinya tegas, yaitu pemecatan," kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Kepri Teguh Imanto di Tanjungpinang, Sabtu.

Teguh mengatakan Kemenkum Kepri telah membentuk tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap FD.

Dikatakannya, saat ini FD juga sudah ditahan di Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kami berkoordinasi dengan Polres Bintan terhadap penanganan kasus ini," ucap Teguh.

Keterlibatan FD dalam kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas ini berawal ketika pihak Lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam kotak rokok oleh seorang warga binaan pemasyarakatan inisial YM, Selasa (12/1).

Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang Wahyu Prasetyo menjelaskan di dalam rokok merk marlboro yang dibawa YM, ditemukan lima bungkus serbuk putih di dalam plastik bening yang tersusun rapi.

"Setelah diinterogasi, ternyata YM mengaku rokok tersebut dititipkan melalui FD," ungkap Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan Lapas Tanjungpinang terus melakukan upaya meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, salah satunya dengan selalu melaksanakan kegiatan pencegahan barang terlarang masuk ke dalam lembaga tersebut.

“Sesuai dengan arahan Menkumham mengenai siapa saja petugas yang terlibat narkoba akan ditindak tegas. Kami komiten dalam hal tersebut, siapapun yang terlibat pasti akan dikenai sanksi," kata Wahyu menegaskan. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE