Permasalahan Gula Impor Diserahkan Kepada Dewan FTZ

id gula, impor, kuota, tanjungpinang, bintan, efiyar badan, pengusahaan, ftz, mardhiah

Tanjungpinang (ANTARA News) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menyerahkan ke Dewan FTZ permasalahan ketidakmampuan PT Putra Kepri Mandiri mendistribusikan 1.500 ton gula.

"Permasalah itu sudah kami serahkan kepada Dewan FTZ (kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas)," ujar Ketua Badan Pengusahaan FTZ Bintan, Mardhiah, Minggu.

Importir hanya mampu mendistribusikan 300 ton gula impor ke Bintan. Ketidakmampuan PT Putra Kepri Mandiri dalam mendistribusikan gula impor dari Thailand itu sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat itu, disampaikan BP FTZ Bintan melalui surat Nomor 28/BP.Bintan/V/2011, yang ditujukan kepada Dewan FTZ.

Pada surat tersebut, diinformasikan PT Putra Kepri Mandiri menunjuk PT Anugrah Sukses sebagai distributor 200 ton gula impor dan PT Costorindo Internasional sebagai perusahaan yang mendistribusikan gula impor sebanyak 100 ton.

"Kami hanya menetapkan salah satu perusahaan pemenang lelang gula impor di Batam sebagai importir gula Bintan. Karena itu kami tidak berhak memberikan sanksi kepada importir gula karena tidak melaksanakan perjanjian," ungkapnya.

Uang jaminan PT Putra Kepri Mandiri sebesar Rp500 juta yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi importir dapat disita jika perusahaan itu tidak melaksanakan kewajibannya.

"Kami kurang tahu permasalahan sanksi itu, karena kami telah menyerahkan permasalahan itu kepada DK FTZ" ungkapnya.

Mardhiah membantah kuota gula impor yang ditetapkan Menteri Perdagangan untuk Bintan seberat 1.500 ton. Menurutnya, kuota gula impor di Bintan hanya 750 ton, sementara sisanya untuk Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau.

"Gula impor itu masuk ke Bintan pada hari ini," katanya.

Kawasan bebas di Tanjungpinang sangat terbatas, karena hanya di beberapa lokasi di Kelurahan Senggarang dan Air Raja. Sedangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanjungpinang tidak berani menerima gula impor tersebut, karena tidak memiliki payung hukum.

"Kalau ada peraturannya kami dapat menerima gula impor tersebut, tetapi harganya tidak boleh lebih tinggi daripada harga gula lokal," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanjungpinang, Efiyar M Amin.

(ANT-NP/F001/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE