BP Batam Sosialisasikan Sistem Transaksi Elektronik

id BP,Batam,Sosialisasi,Sistem,Transaksi,Elektronik

BP Batam Sosialisasikan Sistem Transaksi Elektronik

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam, Kamis mensosialisasikan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012.

Kasubdit Tata Kelola Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Hasyim Gautama yang menjadi narasumber mengatakan dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) juga harus memperhatikan pengamanan.

"Penyelenggara wajib untuk menyediakan rekam jejak audit untuk seluruh kegiatan PSE, melakukan pengamanan terhadap komponen PSE. Selain itu juga harus menjalankan prosedur pengamanan sistem elektronik untuk menghindari gangguan, kegagalan dan kerugian sesuai peraturan tersebut," kata dia.

Ia mengatakan kegiatan PSE yang telah memiliki sertifikat ISO 27001, jadi semua harus sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan data Kominfo, kata dia, Indonesia berada pada peringkat ke-37 dunia, dengan terbanyak Jepang.

"Di tingkat enam negara ASEAN, Indonesia berada di urutan lima setelah Singapura dan Philipina, sementara Malaysia dan Thailand menduduki peringkat 1 dan 2," kata Hasyim.

Sedangkan untuk wilayah Indonesia baru enam instansi pemerintah dari 687 lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah yang telah menerapkan ISO 27001.

Lembaga/instansi itu adalah LPSE Kominfo, Biro Kepegawaian Kominfo RI, Direktorat Keamana Informasi Kominfo RI, LPSE Pemko Surabaya, Dinas Kominfo Pemko Surabaya, dan LPSE Provinsi Jabar.

Dalam tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik pelayanan publik, berdasarkan PP 82/2012 tersebut, setiap lembaga publik wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel.

Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan dan menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan hukum, perlindungan dan penegakkan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Kepala Biro Sekretariat dan Protokol BP Batam Endah Setiyaningroem mengatakan, untuk meningkatkan kinerja, SDM BP Batam diharapkan memiliki pengetahuan serta keterampilan yang cukup dalam melaksanakan kerja secara profesional melalui perkembangan teknologi.

"Semua harus meningkatkan kemapuan agar mampu menjalankan sistem yang diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," kata dia.

Sosialisasi dihadiri sekitar 80 peserta dari berbagai unit kerja di lingkungan kinerja BP Batam, khususnya yang pekerjaannya menggunakan fasilitas sistem elektronik, seperti aktivitas surat menyurat antarbagian. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE