BC Kepri Sita Bawang Ilegal Rp2,2 Miliar

id BC,Kepri,Sita,Bawang,Ilegal,merah,impor,penyelundupan,karimun

BC Kepri Sita Bawang Ilegal Rp2,2 Miliar

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Parjiya didampingi Kabid Penindakan dan Sarana Operasi R Evy Suhartanyo (kanan) dan Kabid Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Winarko memberikan keteranan pers te

Bawang disita dari tujuh kapal penyelundupan impor yang berhasil ditindak kapal patroli kita selama Januari-Maret 2016
Karimun (Antara Kepri) - Petugas Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyita sekitar 101,4 ton bawang impor ilegal yang diperkirakan bernilai Rp2,2 miliar selama triwulan pertama I 2016.

"Bawang disita dari tujuh kapal penyelundupan impor yang berhasil ditindak kapal patroli kita selama Januari-Maret 2016," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri, Parjiya, di Meral, Kabupaten Karimun, Kepri, Kamis.

Dalam siaran persenya, Parjiya menjelaskan ketujuh kapal tersebut yaitu, KM Subur Baru mengangkut bawang merah sebanyak 22 ton dengan nilai sekitar Rp484 juta, KM Tiara Jaya mengangkut 20,07 ton perkiraan nilai Rp441,54 juta, KM Rahma Dinda mengangkut 5,3 ton bawang merah senilai Rp118,62 ton dan KM Rizki Amal mengangkut 15 ton bawang merah senilai Rp330 juta.

Kemudian, KM Dua Putra memuat bawang merah sebanyak 23 ton senilai Rp506 juta, KM Tanpa Nama memuat 7,85 ton senilai Rp172,84 juta dan KM Lestari 1 memuat 8,1 ton bawang merah senilai Rp178,2 juta.

"Ketujuh kapal itu ditangkap petugas patroli di sejumlah perairan dan waktu berbeda. Potensi kerugian negara jika bawang merah itu diselundupkan berkisar Rp613,24 juta," tutur Parjiya yang didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri, R Evy Suhartantyo.

Bawang merah yang diangkut ketujuh kapal itu, lanjut dia, berasal dari Malaysia dengan tujuan Bengkalis, Riau.

Dia mengatakan, penyidik telah menetapkan para nakhoda kapal sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan impor, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Penindakan tindak pidana penyelundupan bawang, menurut Kakanwil, merupakan salah satu upaya BC Kepri untuk mengamankan peraturan dan tata niaga impor bawang dari Kementerian Perdagangan.

"Bawang merah merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas), ada aturan khusus impor bawang yang bertujuan untuk melindungi produksi petani kita," ucapnya.

Selain barang lartas, kata dia lagi, bawang merah asal Malaysia tersebut nyata-nyata merugikan negara dari sektor pajak impor karena pemasukannya tidak diberitahukan kepada petugas pabean, atau ilegal.

"Selama triwulan pertama ini, volume penyelundupan tidak banyak dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, tetapi justru memiliki kualitas, karena kebetulan duapertiga dari tahun lalu sebagian besar adalah sembako," ucap Kakanwil Ditjen BC Khusus Kepri Parjiya. (Antara)

Editor: Royke Sinaga

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE