Anggota DPRD Kepri Nilai Interpelasi Tidak Mudah

id Anggota,DPRD,Kepri,Interpelasi,Tidak,Mudah,gubernur,nurdin,basirun,sekda,mutasi

Interpelasi itu hak bertanya. Kalau saat rapat dengar pendapat diberi penjelasan secara jelas, tidak perlu lagi interpelasi
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Persyaratan untuk mengajukan interpelasi kepada Gubernur Nurdin Basirun tidak mudah dipenuhi, kata anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Kepulauan Riau Surya Makmur Nasution.

"Argumentasi dan alasannya harus kuat. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah bila ada kebijakan gubernur yang berdampak luas mempengaruhi masyarakat," katanya di Tanjungpinang, Kamis.

Dia berpendapat, bila ada masalah di pemerintahan, sebaiknya dikaji terlebih dahulu dalam rapat dengar pendapat.

Jika penjelasan Gubernur Nurdin Basirun dan Sekda Kepri Arif Fadillah di dalam rapat dengar pendapat dinilai sudah cukup, maka tidak perlu interpelasi.

"Interpelasi itu hak bertanya. Kalau saat rapat dengar pendapat diberi penjelasan secara jelas, tidak perlu lagi interpelasi," tegasnya.

Inisiasi untuk menggunakan hak interpelasi terjadi setelah Sekda Arif Fadillah tidak menghadiri rapat koordinasi membahas permasalahan mutasi pejabat eselon II-IV yang dilaksanakan Senin pekan lalu.

Arif justru mengurus pemilihan Sekda Karimun, dan mengutus beberapa pejabat eselon II menghadiri rapat di DPRD Kepri.

Ketua Komisi I DPRD Kepri Sukhri Fahrial mengatakan hak interpelasi dapat diajukan karena sejumlah alasan yang cukup kuat pascamutasi pejabat eselon III-IV.

Hak interpelasi bukan hanya persoalan ketersinggungan DPRD Kepri yang tidak diundang dalam pelaksanaan mutasi mendadak tersebut.

"Ada permasalahan lainnya yang lebih penting sehingga memungkinkan diajukan hak interpelasi," ujarnya yang diusung Partai Hati Nurani Rakyat.

Dia mengemukakan lebih dari separuh anggota DPRD Kepri mendukung hak interpelasi. Tujuannya, kinerja pemerintah semakin baik.

"Ini pelajaran yang baik untuk pemerintahan," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE