KPU Kepri sebut dua partai politik bisa usung calon gubernur tanpa koalisi

id Pilkada Kepri 2024,kepri,kpu kepri,kepulaua riau,pilkada 2024,gerindra,golkar,nasdem,pks,Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,calon gubernur,calon wa

KPU Kepri sebut dua partai politik bisa usung calon gubernur tanpa koalisi

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan dua partai politik yaitu Gerindra dan Golkar bisa mengusung calon gubernur/wakil gubernur sendiri tanpa perlu berkoalisi dengan partai lainnya di Pilkada 2024.

Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan kedua partai tersebut meraih suara terbanyak di Pemilu Serentak 2024, masing-masing memperoleh sembilan kursi atau 20 persen dari total 45 kursi DPRD.

"Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 40, perolehan kursi partai di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang bisa mengajukan calon kepala daerah, yaitu 20 persen dari total alokasi kursi DPRD," kata Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu.

Selain Gerindra dan Golkar, kata dia, partai politik lainnya yang juga meraih kursi di DPRD Kepri tidak bisa mengusung calon kepala daerah sendiri, melainkan harus berkoalisi dengan partai politik lainnya, karena tidak memenuhi syarat 20 persen dari total alokasi kursi DPRD.

Menurut dia, ada 11 partai politik peraih kursi DPRD Kepri di Pemilu 2024, antara lain Gerindra sembilan kursi, Golkar sembilan kursi, Lalu NasDem tujuh kursi, PKS enam kursi, PDI-P empat kursi, Demokrat tiga kursi, PAN dua kursi, PKB dua kursi, selanjutnya Hanura, PSI dan Perindo masing-masing satu kursi.

"Peraih suara partai terbanyak ialah Golkar disusul Gerindra, NasDem dan PKS," ujar Indrawan.

Indrawan melanjutkan bahwa hasil Pemilu Legislatif kemarin bakal menjadi acuan komposisi partai pengusung calon Gubernur/Wakil Gubernur Kepri di Pilkada 2024. Namun demikian, untuk petunjuk teknisnya masih menunggu surat keputusan dari KPU RI.

"Sejauh ini, mekanismenya masih sama dengan Pilkada sebelumnya," ungkapnya.

Ia menambahkan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Tahapan pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh partai politik akan dilakukan pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

Selanjutnya, pada September 2024 masuk dalam tahap penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye hingga 23 November 2024, serta tahapan pencoblosan akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024.

"Saat ini sedang berjalan tahapan perekrutan badan adhoc Pilkada 2024, lalu 5 Mei 2024 akan dibuka pendaftaran syarat calon kepala daerah jalur perseorangan," kata Indrawan.

Baca juga:
Pemerintah anggarkan DAK Rp18 miliar untuk Dinkes Kabupaten Natuna

Pemkot Batam tingkatkan penanganan kasus bullying pada anak

KPU Kepri tetapkan caleg terpilih DPRD Natuna, ini daftarnya

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE