Gubernur Kepri Tidak Hadiri Rapat Hak Interpelasi

id gubernur,kepri,tidak,hadiri,rapat,hak,interpelasi

Kami akan perbaiki kesalahan yang terjadi sesuai pendapat DPRD Kepri
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Gubernur Nurdin Basirun tidak menghadiri rapat paripurna hak interpelasi di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Kamis.
        
Dalam rapat paripurna itu, Gubernur Nurdin diwakili oleh Sekretaris Daerah Kepri Arif Fadillah, padahal tadi pagi ia senam bersama ASN di halaman Kantor Pemprov Kepri.
        
"Pak Gubernur Kepri ada kegiatan lainnya, yang tidak dapat ditinggalkan," kata Arif.
        
Dalam rapat paripurna hak interpelasi sebelumnya, dihadir Gubernur Nurdin. Empat dari enam fraksi mempertanyakan kebijakan Gubernur Nurdin dalam melaksanakan mutasi pejabat eselon II-IV pada 7 November 2016 yang diduga melanggar 13 peraturan.
        
Seluruh pertanyaan dari 23 inisiator yang dikoordinir Taba Iskandar pada saat rapat paripurna itu "menyudutkan" Nurdin. Namun Nurdin menegaskan bahwa pelaksanaan mutasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bila ada kesalahan akan diperbaiki.
        
Taba Iskandar dalam rapat paripurna tadi sore di Kantor DPRD Kepri kembali membacakan pendapat fraksi dan DPRD Kepri. Hak interpelasi diajukan karena dalam mutasi pejabat eselon II-IV ditemukan dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 5/2014 tentang ASN, UU Nomor 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPRD, DPD,DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568), UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi UU.\
   
Selain itu, lanjutnya pelaksanaan mutasi juga diduga PP Nomor 100/2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Dalam Jabatan Struktural, PP Nomor 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 40/2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan DPRD Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah dan Surat Menpan RB Nomor B/311/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016 perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
        
"Hak interpelasi ini ditetapkan sebagai pendapat DPRD Kepri yang wajib dilaksanakan Pemprov Kepri," kata Taba.
        
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kepri juga minta Nurdin agar sebelum mengambil kebijakan, yang menyangkut kepentingan umum, dapat terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPRD, karena lembaga DPRD sebagai salah satu dari unsur penyelenggaran pemerintahan daerah, sebagaimana diatur pada Pasal 57 UU No 23 tahun 2014, mengatur bahwa penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD, dibantu oleh Perangkat Daerah.

Sehubungan dengan terjadinya berbagai kesalahan administrasi dan pengangkatan pejabat yang tidak sesuai peraturan perundangan yang ada, DPRD Kepri meminta gubernur memberikan teguran tertulis kepada kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian daripada perbaikan pelaksanaan manajemen ASN secara profesional dan upaya peningkatan kompetensi sumber daya aparatur sebagai faktor pengungkit bagi pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
        
Gubernur juga diminta melakukan perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi pada Pengangkatan dan Pelantikan yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 November 2016 yang lalu, sebagaimana telah disampaikan di atas, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
        
"Beberapa kesalahan pada pengukuhan dan pelantikan yang telah dilakukan, membuktikan bahwa Pemerintah Kepri tidak memiliki database kepegawaian yang lengkap dan valid. Oleh karena itu diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan perbaikan manajemen database kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
        
Sekda Kepri Arif Fadillah menegaskan akan memperhatikan seluruh pendapat DPRD Kepri.
        
"Kami akan perbaiki kesalahan yang terjadi sesuai pendapat DPRD Kepri," kata Arif.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE