Petugas ungkap modus lempar narkotika gunakan katapel
Rabu, 10 Agustus 2022 19:41 WIB
Tersangka penyelundupan narkoba di Lapas Pemuda Madiun, Jatim menujukkan barang bukti katapel yang digunakan untuk melempar sabu-sabu ke dalam lapas. (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim)
Madiun (ANTARA) - Petugas Lapas Pemuda Madiun, Jawa Timur berhasil mengamankan Barta Bima Rachmawan, seorang kurir narkotika yang menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam lapas setempat dengan cara melemparkannya dengan katapel.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Madiun, Rabu mengatakan aksi ilegal Barta dipergoki petugas lapas. Warga Desa Pulerejo, Kabupaten Madiun itu berhasil dilumpuhkan setelah upaya pelariannya digagalkan petugas dengan menabrakan gerobak sampah.
"Kejadiannya pada Senin siang (8/8), sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pelemparan dengan ketapel tersebut dilakukan dari sekitar rumah dinas pegawai yang ada di belakang lapas. Karena gelagat yang mencurigakan, salah seorang petugas bernama Lukman yang sedang bertugas di luar lapas menegur Barta. Namun, bukannya berhenti, Barta malah mencoba kabur menggunakan motor.
Mendengar teriakan Lukman, petugas Lapas Pemuda Madiun lainnya bernama Zafero yang sedang bertugas melakukan pengawalan bereaksi. Saat itu, Zafero sedang mengawal narapidana yang mengikuti program asimilasi kebersihan di sekitar lapas.
"Saat itu Zafero bereaksi dengan menabrakan gerobak sampah yang ada di sampingnya ke target pengejaran," kata Zaeroji.
Akibatnya, Bartapun terjatuh dari motor berwarna merah yang dikendarainya. Petugas langsung membekuk Barta dan menyita barang bukti berupa katapel yang dibawanya. Selain itu, petugas lalu mengecek barang yang dilempar oleh Barta.
"Dia mengaku dan memberikan ciri-ciri bahwa barang yang dilemparkannya dibungkus plastik berwarna ungu," terang Zaeroji.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Petugas Lapas Pemuda Madiun amankan kurir narkotika berkatapel
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Madiun, Rabu mengatakan aksi ilegal Barta dipergoki petugas lapas. Warga Desa Pulerejo, Kabupaten Madiun itu berhasil dilumpuhkan setelah upaya pelariannya digagalkan petugas dengan menabrakan gerobak sampah.
"Kejadiannya pada Senin siang (8/8), sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pelemparan dengan ketapel tersebut dilakukan dari sekitar rumah dinas pegawai yang ada di belakang lapas. Karena gelagat yang mencurigakan, salah seorang petugas bernama Lukman yang sedang bertugas di luar lapas menegur Barta. Namun, bukannya berhenti, Barta malah mencoba kabur menggunakan motor.
Mendengar teriakan Lukman, petugas Lapas Pemuda Madiun lainnya bernama Zafero yang sedang bertugas melakukan pengawalan bereaksi. Saat itu, Zafero sedang mengawal narapidana yang mengikuti program asimilasi kebersihan di sekitar lapas.
"Saat itu Zafero bereaksi dengan menabrakan gerobak sampah yang ada di sampingnya ke target pengejaran," kata Zaeroji.
Akibatnya, Bartapun terjatuh dari motor berwarna merah yang dikendarainya. Petugas langsung membekuk Barta dan menyita barang bukti berupa katapel yang dibawanya. Selain itu, petugas lalu mengecek barang yang dilempar oleh Barta.
"Dia mengaku dan memberikan ciri-ciri bahwa barang yang dilemparkannya dibungkus plastik berwarna ungu," terang Zaeroji.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Petugas Lapas Pemuda Madiun amankan kurir narkotika berkatapel
Pewarta : Louis Rika Stevani
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Kepri perkuat kolaborasi lintas instansi berantas peredaran narkoba
28 February 2026 11:10 WIB
Dugaan penggunaan narkoba, Kepala Puskesmas Moro jalani asesmen narkoba di BNNP Kepri
24 February 2026 15:19 WIB
Pastikan bebas narkoba, Kapolda Kepri dan 32 pejabat utama jalani tes urine
24 February 2026 10:46 WIB
AKBP Didik jadi tersangka dari hasil pengembangan penyidikan kasus narkoba AKP Malaungi
18 February 2026 11:26 WIB