Madiun (ANTARA) - Petugas Lapas Pemuda Madiun, Jawa Timur berhasil mengamankan Barta Bima Rachmawan, seorang kurir narkotika yang menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam lapas setempat dengan cara melemparkannya dengan katapel.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Madiun, Rabu mengatakan aksi ilegal Barta dipergoki petugas lapas. Warga Desa Pulerejo, Kabupaten Madiun itu berhasil dilumpuhkan setelah upaya pelariannya digagalkan petugas dengan menabrakan gerobak sampah.

"Kejadiannya pada Senin siang (8/8), sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pelemparan dengan ketapel tersebut dilakukan dari sekitar rumah dinas pegawai yang ada di belakang lapas. Karena gelagat yang mencurigakan, salah seorang petugas bernama Lukman yang sedang bertugas di luar lapas menegur Barta. Namun, bukannya berhenti, Barta malah mencoba kabur menggunakan motor.

Mendengar teriakan Lukman, petugas Lapas Pemuda Madiun lainnya bernama Zafero yang sedang bertugas melakukan pengawalan bereaksi. Saat itu, Zafero sedang mengawal narapidana yang mengikuti program asimilasi kebersihan di sekitar lapas.

"Saat itu Zafero bereaksi dengan menabrakan gerobak sampah yang ada di sampingnya ke target pengejaran," kata Zaeroji.

Akibatnya, Bartapun terjatuh dari motor berwarna merah yang dikendarainya. Petugas langsung membekuk Barta dan menyita barang bukti berupa katapel yang dibawanya. Selain itu, petugas lalu mengecek barang yang dilempar oleh Barta.

"Dia mengaku dan memberikan ciri-ciri bahwa barang yang dilemparkannya dibungkus plastik berwarna ungu," terang Zaeroji.



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Petugas Lapas Pemuda Madiun amankan kurir narkotika berkatapel