Batam (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan nakhoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran berinisial MAM (42 tahun) sebagai tersangka pembuangan (dumping) limbah B3 atau limbah minyak hitam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyebutkan penetapan tersangka ini merupakan proses lanjutan dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Bakamla RI terhadap kapal MT Arman 114 pada tanggal 7 Juli 2023.
 
"MAM warga negara Mesir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK, atas pembuangan limbah di Perairan Natuna, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Batam Kepulauan Riau, Jumat.


Baca juga:
Pertamina imbau masyarakat Batam untuk bijak gunakan elpiji 3 kg

Pemkot Batam salurkan bantuan beras CPP tahap II
Dia menjelaskan MAM ditetapkan sebagai tersangka perorangan karena bertanggungjawab memerintahkan pembuangan limbah minyak hitam ke Perairan Natuna.
 
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 104 yaitu dugaan melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan penanganan kasus ini merupakan hasil dari operasi Bakamla RI tanggal 7 Juli 2023, yang melakukan penangkapan terhadap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di Perairan Natuna.

Kapal MT Arman 114 tersebut mengangkut muatan light crude oil atau minyak mentah kurang lebih sebanyak 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer minyak mentah dari kapal ke kapal dengan Kapal MT S-Tinos di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Laut Natuna.
 
Baca juga:
Polres cek gudang KPU Natuna

Pangkalan TNI AL Ranai tambah 10 prajurit remaja

Setelah mendapat laporan tersebut dari Bakamla, pihaknya segera melakukan uji sampel limbah minyak hitam tersebut di laboratorium.
 
"Setelah ada hasil dari uji laboratorium tersebut, dan pernyataan dari ahli limbah B3, bahwa benar bahwa apa yang dibuang oleh MT Arman itu adalah limbah B3," katanya.
 
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti lainnya, sehingga pihaknya bisa menetapkan MAM sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
"Saat ini proses pengembangan masih terus berlangsung, dan kami juga sudah meminta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini laporan sudah bisa kami serahkan ke Kejaksaan untuk bisa diproses lebih lanjut," kata dia.
 
Baca juga:
Bupati Natuna paparkan sejumlah capaian pembangunan selama dua tahun

Ribuan warga padati tabligh akbar sambut Hari Jadi Natuna

Perum Bulog sebut stok beras di Natuna cukup hingga akhir 2023

Pemkab tambah dokter spesialis jantung di RSUD Natuna




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK tetapkan nakhoda MT Arman sebagai tersangka pembuangan limbah B3

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024