Mantan anggota DPRD Natuna terlibat kasus pengeboman ikan

id Natuna, midai, pelaku bom ikan, mantan anggota dprd natuna, joharis ibro, polisi tangkap pengeboman ikan, iptu wira pratanama, iptu sandy pratama, pol

Mantan anggota DPRD Natuna terlibat kasus pengeboman ikan

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian melalui Kasatpol Airud Polres Natuna Iptu Sandy Pratama dengan di dampingi Ipda Wira Pratama dan Ipda Andy Pakpahan gelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak diruang Satintelkam Polres Natuna, Senin (31/5). (Antara Kepri/Cherman)

Natuna (ANTARA) - Seorang mantan anggota DPRD Natuna periode 2014 - 2019 JI (47) terlibat dalam kasus pengeboman ikan di perairan Pulau Midai, Kabupaten Natuna dan kasusnya kini ditangani Polres Natuna.

Kasatpol Airud Polres Natuna Iptu Sandy Pratama menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Satpol Airud sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001.

“Kami memergoki pompong tanpa nama melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom,” ujar Kasatpol Airud dalam konferensi pers hari ini.

Polisi telah menahan  tujuh orang tersangka dengan inisial, D, C, HM, B, H, F, JI (mantan Anggota DPRD Natuna ) dengan barang bukti bom 23 buah siap diledakkan, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

“Jadi saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan guna mencari lebih dalam keterlibatan para tersangka," kata Sandy.

Ia juga menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 84 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan setinggi-tingginya 20 tahun.

Peran JI diketahui sebagai penyedia bahan peledak bagi para pelaku pengeboman ikan dan sebagai penampung hasil tangkapan ikan para tersangka lainnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE