DPRD Natuna lakukan rapat kerja terkait penanganan COVID - 19

id Natuna, DPRD Natuna

DPRD Natuna lakukan rapat kerja terkait penanganan COVID - 19

Wakil Ketua l DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua ll DPRD Natuna, Jarmin bersama Kapolres Natuna, AKBP Ike Krinadian saat mengikuti rapat bersama para pedagang di Kantor DPRD Natuna, Selasa (Antara Kepri/Cherman)

Ranai, Natuna (ANTARA) - DPRD Natuna menggelar rapat kerja bersama satuan Gugus Tugas COVID-19, Dinas Kesehatan, Polres Natuna dan perwakilan pelaku usaha terkait pembatasan jam malam di Kabupaten Natuna.

"Berdasarkan undangan kita hari ini melakukan rapat kerja dengan perwakilan pelaku usaha demi mengatasi lonjakan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Natuna", ucap Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah saat membuka rapat di ruang Paripurna DPRD Natuna, Selasa.

Dalam rapat tersebut menurut Wakil ketua ll DPRD Natuna, Jarmin menyampaikan bahwa DPRD menanggapi serius keluhan para pedagang atas dampak yang ditimbulkan dari surat edaran Bupati tentang jam malam.

"Berdasarkan edaran bupati tentang pembatasan jam malam dan kami mendengar keluhan pelaku usaha terhadap edaran itu jadi kami ingin dengar langsung dari pelaku usaha maka kami undang", kata Jarmin.

Selain itu, Ia juga menyampaikan dari hasil rapat tersebut akan ditindak lanjut dengan melakukan rapat kembali bersama unsur terkait.

"Namun apa yang disampaikan oleh Kapolres dan Kadiskes juga menjadi dasar pertimbangan kami", Kata Jarmin.

Sedangkan Ketua Komisi l DPRD Natuna, Wan Aris Munandar menyampaikan apa yang dilakukan pemerintah bukan tanpa sebab, oleh karenanya pemerintah harus mengambil suatu kebijakan.

"Apa yang dikeluhkesahkan oleh pengusaha betul, akan tetapi perlu kita pertimbangkan bahwa pemerintah mengambil kebijakan itu karena sudah banyaknya penularan COVID-19 di Natuna.

Selain itu, ia sepakat jika ada kebijakan baru yang akan dibuat oleh pemerintah terkait kelonggaran atas pembatasan jam malam, namun para pelaku usaha harus dan wajib mematuhi protokol kesehatan yang sebenarnya.

"Kita bisa memberi kelonggaran akan tetapi pedagang harus benar - benar mengikuti prokes dan yang melanggar harus ada sangsi", kata Wan Aris.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi lll, Junaidi terkait keputusan pemerintah daerah memberlakukan jam malam bagi para pelaku usaha.

"Pada intinya kita disini mencari solusi terkait jam malam, akan tetapi perlu kita ketahui penularan COVID- 19 di Natuna sudah sangat meresahkan", kata Junaidi.

Ia juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk menindak tegas para penyebar berita bohong di media sosial terkait penanganan penyebaran COVID-19 di Natuna.

"Kepada Polres kami minta agar memberikan peringatan kepada provokator yang meresahkan masyarakat baik di dunia nyata maupun di medsos terkait vaksinasi karena itu meresahkan, membuat masyarakat tidak mau di vaksin", ungkap Junaidi.

Sedangkan Hendri, Anggota Komisi l juga memberikan tanggapan terkait keluhan para pedagang dengan mengatakan dampak COVID-19 sangat nyata karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Setiap keputusan yang dibuat pasti ada baik buruknya, akan tetapi perlu kita perhatikan akibat tidak mengikuti prokes maka semakin banyaknya penularan", kata Hendri.

Sudut pandang berbeda disampaikan Anggota Komisi l, H. Pang Ali yang menyoroti dampak ekonomi masyarakat dari imbas pembatasan kegiatan secara mikro juga harus menjadi pertimbangan.

"Di satu sisi kita harus menekan penularan, dan di sisi lain ekonomi harus kita jalankan karena ini ekonomi kita menjadi terpuruk", kata Pang Ali.

Sebelumnya, Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian mengajak semua pihak untuk meninjau kembali penyebaran COVID-19 di Natuna sudah semakin meningkat.

"Semakin banyak dan sudah sangat urgen, maka kita Tim Gugus Tugas melakukan rapat dalam rangka mengatasi penyebaran COVID-19 dan mengatasi tempat berkumpul orang agar tidak terjadi penyebaran COVID- 19", kata Kapolres.

Ia menyampaikan bahwa Polri pada prinsipnya membantu pemerintah dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Jadi apapun yang menjadi kebijakan pemerintah tidak lain demi kebaikan kita bersama", Kata Ike.

Menurutnya, apa yang di sampaikan oleh para pelaku usaha bisa di tolerir kalau pelaku usaha mengikuti protokol kesehatan terutama 5M.

"Jadi rapat kita hari ini betul - betul menentukan kebijakan kita agar semua terjaga dan apapun yang diputuskan demi kebaikan kita bersama", kata Kapolres.

Selanjutnya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah mengatakan pemerintah menerapkan jam malam tidak hanya di Natuna akan tetapi seluruh Kepri.

"Kenapa diberlakukan jam malam, alasannya kita mengurangi interaksi dengan berkurang interaksi maka penularan akan berkurang", kata Hikmat.

Sementara para perwakilan pelaku usaha sepakat menyampaikan bahwa pada prinsip mereka sangat keberatan dengan kebijakan pemerintah tentang pembatasan jam malam.

"Kami mohon agar ditinjau kembali karena pada jam sembilan malam itu para pengunjung baru datang dan kami sudah harus tutup, bagai mana dengan usaha kami", kata Cece pedagang makanan di Ranai.

Selanjutnya, Ia meminta agar mereka para pedagang diberikan kelonggaran untuk memperpanjang jam beroperasi.

"Kiranya untuk jam malam di perpanjang sampai jam sebelas malam, kami siap mendukung program pemerintah tentang mematuhi prokes dan vaksinasi", kata Cece.

Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE