Tanjungpinang (ANTARA) - Pemberhentian kegiatan operasional kapal perintis sementara waktu (portstay) yang dilakukan PT Pelni (Persero) di wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) merupakan upaya mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menekan penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia," kata Pj Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Opik Taupik, kepada Antara, Rabu malam.
Melalui humas PT Pelni (persero) Opik mengatakan pengoperasian kembali kapal, siap dilakukan Pelni setelah mendapatkan izin beroperasi dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sebagai contoh di Provinsi Selawesi Utara, Pelni akan kembali memberikan pelayanan kapal perintis untuk trayek setelah memperoleh izin tersebut.
Sambung dia, intinya Pelni siap mengoperasikan kapal perintis untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat di wilayah 3 TP sesuai dengan amanah yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI.
"Kalau dari Pelni sendiri selalu siap untuk menjalankan amanah," tegasnya.
Berita Terkait
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
Rudi: Industri digital jadi mesin penggerak ekonomi baru
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Musrenbang Kepri 2024 fokus bahas optimalisasi SDA
Kamis, 28 Maret 2024 8:05 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang bayar klaim JKP Rp264 juta
Rabu, 27 Maret 2024 19:34 Wib
Komentar