Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendukung program beasiswa kepada dokter spesialis dan subspesialis yang digagas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
Asisten Deputi Peningkatan Sumber Daya Kesehatan Kemenko PMK Redemtus Alfredo Sani mengapresiasi Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan jajaran atas inisiatif ini, karena tak banyak daerah yang secara mandiri mengambil langkah konkret mengatasi kekurangan dokter spesialis di wilayahnya.
“Langkah Pemprov Kepri ini adalah bentuk kepemimpinan daerah yang patut dicontoh. Pemerintah Pusat tentu mendukung penuh program seperti ini,” ujar Alfredo dalam rapat koordinasi bersama Pemprov Kepri secara daring di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (7/7).
Hal ini juga disampaikan Direktur Perencanaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Laode Musafin. Menurutnya inisiatif Kepri sangat relevan untuk menjawab persoalan kesenjangan distribusi dokter spesialis di Indonesia.
Ia menyebut rasio dokter spesialis di Indonesia saat ini hanya 0,47 per seribu penduduk, jauh di bawah Singapura dan Malaysia yang berada di atas dua per seribu penduduk.
"Kami nilai pemenuhan dokter spesialis dengan karakteristik wilayah kepulauan seperti Kepri memang sangat mendesak," ujarnya.
Sementara, Pemprov Kepri berharap para dokter spesialis penerima beasiswa termasuk dari kalangan PPPK dan fresh graduate dapat diangkat menjadi PNS melalui jalur afirmasi, guna menjamin keberlanjutan pengabdian tenaga dokter yang telah disiapkan dengan beasiswa.
Usulan itu mendapat respon positif dari Kepala Pusat Perencanaan dan Kebutuhan ASN BKN RI M. Ridwan menyebut bahwa kebijakan afirmatif bersifat instansional dapat diusulkan Pemprov Kepri.
Preseden semacam ini, katanya, pernah terjadi seperti pengangkatan tenaga Sarjana Penggerak Pembangunan (SPPI) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai arahan Presiden RI.
"Jadi pengadaan ASN berbasis kebutuhan sangat dimungkinkan,” ungkap Ridwan.
Berdasarkan pemetaan Dinas Kesehatan Kepri hingga Juni 2025, setidaknya 120 posisi dokter spesialis dan subspesialis masih dibutuhkan di rumah sakit setempat, dengan kebutuhan tertinggi di RSUD Raja Ahmad Tabib, RSJKO Engku Haji Daud, dan RSUD Embung Fatimah.
Untuk menjawab tantangan itu, Pemprov Kepri mengusulkan 64 calon penerima beasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang berasal dari berbagai kategori status kepegawaian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 orang akan dibiayai Pemprov Kepri, sedangkan 18 orang lainnya dibiayai pemerintah kabupaten/kota melalui skema sharing budget.
"Program beasiswa PPDS diutamakan untuk putra-putri daerah Kepri, baik yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, dinas kesehatan maupun dari kalangan umum," kata Gubernur Ansar.
Ansar menekankan para penerima beasiswa wajib menandatangani kontrak kerja dan akta notaris, serta berkomitmen mengabdi selama minimal 20 tahun. Bila tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi berupa denda 20 kali lipat dari total beasiswa yang diterima, serta penonaktifan STR sesuai MoU dengan Kementerian Kesehatan.
Ia menegaskan skema beasiswa ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan merata.
“Kita ingin masyarakat Kepri bisa mendapatkan pelayanan dokter spesialis di daerah sendiri, tanpa perlu ke luar provinsi,” demikian Ansar.
Komentar