Hubungan kerja eksekutif dan legislatif harus klop

id Hubungan legislatif eksekutif

Hubungan kerja eksekutif dan legislatif harus klop

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Taba Iskandar. (ANTARA/HO-Humas DPRD Provinsi Kepri).

Tanjungpinang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Taba Iskandar menegaskan jika hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif harus saling mendukung dan selalu klop dalam hal menentukan kebijakan dan program kerja daerah. 

"Eksekutif dan legislatif harus saling mendukung," kata Taba di Batam, Selasa.

Menurut  dia pembentukan pemerintahan sebagaimana dibunyikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Untuk menjalankan pemerintahan, kata Taba, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, maka dibentuklah pemerintahan daerah yang terdiri dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945.

"Nah, karena pemerintah dalam menjalankan pemerintahan itu didukung dengan lembaga legislatif, yakni DPR dan DPRD. Makanya antara eksekutif dan legislatif ini harus saling mendukung dalam menjalankan roda pemerintahan dan tentu harus klop," katanya.

Politisi Golkar itu memaparkan soal hubungan kewenangan antara DPRD Kepri dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Menurutnya DPRD dan kepala daerah berada dalam satu bingkai yang sama dalam tata kelola pemerintahan yang disebut dengan pemerintahan daerah.

"Baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, semuanya ada DPRD nya yang sama-sama dipilih oleh rakyat secara demokratis," jelas Taba.

Lanjutnya pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Gubernur dan DPRD. Walaupun dilaksanakan sesuai dengan fungsi, serta tugas dan wewenang masing-masing, namun memiliki hubungan kerja atau hubungan kewenangan dalam suatu sistem tata pemerintahan daerah yang tidak bisa dipisahkan.

Posisi DPRD sendiri adalah sebagai representatif masyarakat atau mewakili masyarakat dalam pemerintahan daerah, untuk menjadi penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tidak terjadi kekuasaan yang berlebihan tanpa ada pembatasan, sehingga akan cenderung terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

"Artinya, Gubernur walaupun sebagai pemimpin dalam pemerintahan daerah, namun tidak bisa sewenang-wenang dalam mengeluarkan aturan, tidak bisa sendiri mengatur penganggaran APBD dan tidak bisa sewenang-wenang dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam mengambil kebijakan harus bersama-sama dengan DPRD," ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Batam itu pun menyampaikan bahwa Gubernur bersama DPRD menyusun peraturan daerah guna memayungi kebijakan daerah, untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk ketertiban di masyarakat.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE