Bantul (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Halaqah Fikih Peradaban, yang melibatkan para kiai, nyai dan pengurus serta intelektual Nahdliyin di 250 daerah mulai Agustus hingga Januari 2023.
"Halaqah di Yogyakarta ini merupakan pembukaan untuk 250 halaqah yang akan diselenggarakan selama sekitar 5,5 bulan ke depan, dari Agustus sampai Januari 2023," kata Ketua Pelaksana Halaqah Fikih Peradaban PBNU, Ulil Abshar Abdalla, di Yogyakarta, Kamis.
Halaqah di 250 daerah itu merupakan bagian dari kontribusi NU untuk Indonesia dan untuk dunia lebih beradab. Rangkaian halaqah juga bagian dari peringatan satu abad NU menurut kalender Hijriah, yang puncak peringatannya digelar pada Februari 2023.
Sebanyak 250 halaqah yang digelar di pesantren-pesantren itu rencananya akan digelar di Jawa Timur (75 halaqah); Yogyakarta dan Jawa Tengah (75 halaqah); Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten (50 halaqah); dan di luar Pulau Jawa (50 halaqah).
"Lebih dari 12.500 kiai dan ibu nyai akan terlibat dalam Seri Halaqah Fikih Peradaban, yang bertujuan untuk memulai kembali diskusi dan perbincangan mengenai Fikih Siyasah, sebagai warisan intelektual yang tertuang dalam kitab-kitab klasik," kata dia.
Menurut dia, salah satu kekuatan komunitas ilmiah di lingkungan pesantren-pesantren Nahdliyin adalah adanya warisan intelektual dalam kitab-kitab klasik atau Kitab Kuning, yang memuat pikiran-pikiran ulama klasik Islam pada rentang abad ke-8 hingga awal abad ke-20.
"Tentu saja, buah pikiran ulama ini menggambarkan situasi pada zamannya, terutama situasi pra-negara nasional. Warisan-warisan pemikiran ini tergambar, antara lain, dalam literatur "Fikih Siyasah", yaitu fikih yang berkenaan dengan masalah kenegaraan," kata dia.
Fikih siyasah juga sangat dipengaruhi oleh konteks politik negara khilafah, dimana ciri yang paling menonjol adalah tentang konsep kewargaan berbasis agama dan tidak adanya batas-batas wilayah secara jelas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBNU akan gelar halaqah kiai di 250 daerah
Komentar