DKP Kepri dorong nelayan Natuna ajukan sertifikasi kapal

id Dkp,kepri,dorong,nelayan natuna,anambas,urus surat permohonan kelayakan kapal

DKP Kepri dorong nelayan Natuna ajukan sertifikasi kapal

Kepala DKP Kepri Tengku Said Arif Fadillah menyerahkan sertifikat kelayakan kapal perikanan kepada nelayan di Kantor DKP Kepri, kemarin ANTARA/(Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) Tengku Said Arif Fadillah mendorong seluruh nelayan di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki kapal dengan kapasitas di atas 5 GT mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan sertifikasi kelayakan kapal perikanan.

"Kami akan fasilitasi jika ada puluhan atau ratusan nelayan yang mengajukan surat permohonan tersebut," kata Arif di Tanjungpinang, Rabu.

Mantan Sekda Kepri itu menjelaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dibantu DKP Kepri akan membangun gerai atau posko pelayanan di Natuna dan Anambas untuk mempermudah nelayan mendapatkan sertifikasi kelayakan kapal perikanan tersebut.

Baca juga: Dua kasus baru COVID-19 muncul di Natuna

Singapore International Foundation raih Adinata Award 2022

Pengurusan perizinan tersebut tidak dipungut biaya.

"Saya minta nelayan segera memenuhi syarat administrasi untuk berlayar sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum saat menangkap ikan," katanya.

Arif yakin jumlah nelayan yang memiliki kapal di atas 5 GT di Natuna dan Anambas, daerah yang berbatasan dengan Lautan China Selatan dan Vietnam itu, cukup banyak. Karena itu, ia berharap nelayan segera mengurus permohonan sertifikat kelayakan kapal perikanan secepatnya.

KKP-DKP Kepri tidak dapat membangun gerai pelayanan jika jumlah nelayan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi kelayakan kapal perikanan itu hanya sedikit, salah satunya disebabkan jumlah petugas yang memiliki sertifikasi kesyahbandaran hanya enam orang.

"Kalau hanya 5-10 orang nelayan yang mengajukan permohonan tersebut, tentu tidak efektif, apalagi posko itu dibangun bisa selama tiga bulan," ujarnya.

Arif juga mengimbau nelayan asal Kabupaten Lingga mengajukan surat permohonan tersebut. "Kami siap fasilitasi asal jumlahnya banyak," tegasnya.

Sementara untuk nelayan di Batam dan Kabupaten Bintan dapat memanfaatkan gerai pelayanan sertifikasi kelayakan kapal perikanan yang dibangun KKP-DKP Kepri di Tanjungpinang karena jarak kedua daerah dengan Tanjungpinang cukup dekat.

Baca juga:
Warga binaan Kepri senang bisa bebas usai dipenjara 2,8 tahun

Gubernur Ansar sebut Kepri tumbuh dan pulih pada HUT ke-77 RI

Sampai saat ini, menurut dia jumlah kapal nelayan yang mendapatkan sertifikasi kelayakan kapal perikanan sekitar 400 unit. Kapal nelayan asal Tanjungpinang dan Bintan yang mendapatkan izin tersebut sebanyak 250 unit.

"Nelayan Karimun ada juga yang mendapatkan sertifikat tersebut sekitar 140 unit, dan sisanya dari nelayan Natuna yang terpaksa melakukan perjalanan cukup jauh ke Tanjungpinang untuk mendapatkan sertifikat tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi KKP yang memberi kemudahan kepada nelayan untuk mendapatkan sertifikat kelayakan kapal perikanan, meski kewenangan tersebut tidak diserahkan kepada DKP Kepri.

"Di Kepri ada sekitar 700 kapal nelayan, bahkan lebih yang membutuhkan sertifikat tersebut sebagai syarat berlayar," jelasnya.

Sertifikat kelayakan kapal yang diterbitkan KKP hanya berlaku selama setahun. Petugas tidak hanya melayani nelayan yang memiliki sertifikat kelayakan kapal yang sudah tidak berlaku lagi, melainkan juga terhadap nelayan yang mengantongi sertifikat yang tiga bulan lagi tidak berlaku.


Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE