Warga binaan Kepri senang bisa bebas usai dipenjara 2,8 tahun

id Remisi tahanan hut ri

Warga binaan Kepri senang bisa bebas usai dipenjara 2,8 tahun

Warga binaan menerima remisi umum II atau langsung bebas HUT ke-77 kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kepri, Rabu (17/8). (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Zulbahri (40) mengaku senang bebas menghirup udara segar setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.

"Alhamdulillah senang, tak menyangka juga sebenarnya, langsung bebas," kata Zulbahri usai menerima remisi umum II atau langsung bebas HUT ke-77 kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (17/8).

Zulbahri bercerita ia ditangkap polisi akibat terlibat kasus menggunakan narkoba pada Desember 2019.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tahun 2020, akhirnya memutuskan ia bersalah dan divonis tiga tahun penjara.

Setelah itu, Zulbahri langsung ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Baru pada awal 2022 dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

"Selama di penjara, banyak ikut program pembinaan agama, seperti mengaji dan sholat berjamaah," ujarnya.

Zulbahri berencana langsung mencari kerja setelah resmi dibebaskan dari status tahanan. Ia bahkan bercita-cita segera menikah dengan pujaan hatinya.

"Saya memang belum nikah," sebutnya.

Dia pun berkomiten tak akan mengulangi perbuatan serupa dan siap menjadi warga yang lebih taat dan patuh hukum.

"Di penjara tak enak, susah dan menderita," ucapnya.

Zulbahri termasuk dari 25 tahanan lainnya yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas sempena HUT ke-77 kemerdekaan RI. Penyerahan remisi dilakukan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala Kanwil Kemenhum Kepri Saffar Muhammad Godam.

Adapun total narapidana dan anak di Kepri yang menerima remisi kemerdekaan tahun ini sebanyak 3.656 orang.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam berpesan kepada para tahanan yang bebas hari ini untuk hidup dan berperilaku lebih baik dengan tidak melakukan perbuatan yang tak menguntungkan diri sendiri, keluarga hingga masyarakat.

"Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi untuk pembangunan daerah hingga nasional," kata Saffar Muhammad Godam.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warga binaan Kepri senang bisa bebas setelah dipenjara 2,8 tahun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE