Polda Sumsel periksa oknum polisi pukul anggota TNI di Palembang

id Polda Sumsel,polisi pukul TNI

Polda Sumsel periksa oknum polisi pukul anggota TNI di Palembang

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Polisi Supriadi. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Palembang (ANTARA) - Polda Sumsel melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang oknum polisi yang dilaporkan melakukan pemukulan terhadap anggota TNI saat bertugas di Kota Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Supriadi, Kamis, mengatakan oknum polisi bernama Bripka S selaku terlapor kasus pemukulan anggota TNI itu menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Setelah menerima laporan kami langsung periksa, termasuk kesehatan yang bersangkutan, hasilnya sudah keluar dan sudah dilaporkan Pak Kapolda. Bila ditemukan unsur pelanggaran, kami tentu proses sesuai aturan berlaku, baik disiplin maupun tindak pidana umumnya," kata Supriadi.

Supriadi menyayangkan peristiwa pemukulan terhadap seorang anggota TNI dari Denpom II/Swj.

"Terkait hal tersebut, kepolisian memohon maaf bila ada yang kurang berkenan kepada semua pihak terkait," kata dia.

Peristiwa pemukulan anggota polisi terhadap anggota TNI terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang pada Selasa (13/9) pagi saat anggota TNI itu sedang bertugas.

Kejadian itu terekam video kamera pengawas lalu lintas di sekitar lokasi. Video berdurasi 1 menit 24 detik itu kemudian viral di berbagai kanal media sosial dan jejaring pesan instan Whatsapp.

Dalam video itu terlihat anggota TNI Denpom II/Swj yang berpakaian dinas lengkap menjadi korban pemukulan, hingga helmnya terlepas. Pelaku pemukulan adalah oknum anggota polisi Bripka S.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bidpropam Polda Sumsel periksa oknum polisi pukul anggota TNI

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com