Polda Kepri tilang manual pengendara pelanggaran berat saat Operasi Zebra

id Operasi Zebra 2022,Tilang manual,Ditlantas Polda Kepri,Polda Kepri,Batam,Kepri

Polda Kepri tilang manual pengendara pelanggaran berat saat Operasi Zebra

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto. ANTARA/Yude

Batam (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri menerapkan tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran berat saat Operasi Zebra Seligi 2022, mulai Senin hingga 16 Oktober 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto mengatakan bahwa pelanggaran berat itu seperti pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Misalnya, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau sedang mabuk," kata Kombes Pol. Tri Yulianto usai menggelar apel persiapan pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2022 di Batam Kepulauan Riau, Senin.

Menurut Tri, saat pengendara dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol, konsentrasi pengendara tersebut dalam membawa kendaraan tidak stabil.

"Ini berpotensi membahayakan diri sendiri dan yang pasti membahayakan pengendara lain. Maka dari itu, kami terpaksa melakukan tilang manual," ucapnya.

Untuk jenis pelanggaran lain, pihaknya meniadakan penindakan tilang manual dan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

"Kami tetap mengedepankan edukasi kepada masyarakat apabila ada pelanggaran dalam operasi ini," katanya.

Dalam Operasi Zebra Seligi 2022, Ditlantas Polda Kepri berserta jajaran polresta yang ada di wilayah Polda Kepri menurunkan 738 personel.

Kegiatan ini, kata dia, guna mengurangi angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Tri menyebutkan sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Seligi 2022 ada tujuh pelanggaran, yaitu tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, tidak boleh berboncengan lebih dari satu, tidak boleh melawan arus, dan tidak boleh berkendara dalam pengaruh alkohol.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE