Batam (ANTARA News) - Kalangan pengusaha meminta Batam kembali ditetapkan menjadi "bonded zone" atau kawasan berikat, tidak lagi menjadi "free trade zone" atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
"Biarlah kami jalan dengan 'bonded zone' (BZ)," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam sekaligus Ketua Himpunan Kawasan Industri Kepulauan Riau, Oka Simatupang, dalam sosialisasi revisi PP 02/2009 di Batam, Kepulauan Riau, Jumat 1 Oktober 2010.
BZ, kata dia, hendaknya berlaku sementara hingga pemerintah merampungkan penggantian PP 02 tahun 2009 sebagai peraturan teknis penjabaran UU No.36 tentang FTZ.
Pengusaha menginginkan pemberlakuan kembali BZ untuk Batam tanpa perlakuan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang diatur PP 63 tahun 2003 untuk mobil, minuman beralkohol, rokok/produk tembakau dan barang elektronik, kata dia.
Menjawab permintaan pengusaha, Deputi Menko Perekonomian Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Erlangga Mantik mengatakan kawasan berikat untuk Batam tidak bisa diterapkan.
"Secara legal tidak bisa dilakukan karena sudah ada PP yang mengatur," kata dia.
Jika BZ total diberlakukan, kata dia, malah akan menjadi ilegal, karena sudah ada peraturan mengenai penetapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Sebagai solusi, ia mengatakan pemerintah akan mempercepat proses perubahan PP 02 tahun 2009 yang dianggap pengusaha bertentangan dengan semangat FTZ.
Ia mengatakan pembahasan dan revisi akan dipercepat, hingga bisa selesai sebelum akhir tahun 2010.
"Target kami pembahasan dan revisi selesai akhir tahun, sehingga bisa diimplementasikan pada 2011," kata dia. (Y001/A013/Btm1)
Komentar