Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan atas dugaan kasus korupsi pada Kamis siang.
Indra ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru setelah proses penyidikan hingga berkas perkara Indra Muchlis Adnan dinyatakan lengkap P21.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses Tahap II dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka IMA," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media.
Diketahui sebelumnya Indra yang merupakan Bupati Indragiri Hilir dua periode yaitu tahun 2003-2008 dan 2008-2013, menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sesuai Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
Indra memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan akibat hal tersebut terjadi kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Bupati Indragiri Hilir ditahan jaksa atas dugaan korupsi
Berita Terkait
Kamis, cuaca Kepri diprakirakan berawan dan potensi hujan
Kamis, 12 Desember 2024 5:16 Wib
Kajari Batam musnahkan barang bukti tindak pidana dari 167 perkara
Rabu, 11 Desember 2024 19:15 Wib
BNNP Kepri musnahkan 12 kilogram barang bukti sabu
Rabu, 11 Desember 2024 14:53 Wib
Pidsus Kejari Batam selamatkan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar
Rabu, 11 Desember 2024 8:27 Wib
BMKG prakirakan cuaca Kepri hari ini berawan dan berpotensi hujan
Rabu, 11 Desember 2024 5:40 Wib
Bakamla selamatkan kapal Mongolia yang alami rusak mesin di Perairan Kepri
Selasa, 10 Desember 2024 14:30 Wib
Polda Kepri tangkap muncikari daring yang pekerjakan anak bawah umur
Selasa, 10 Desember 2024 13:42 Wib
Kejari Batam dorong kepsek tak ragu gunakan dana BOS
Selasa, 10 Desember 2024 10:55 Wib
Komentar