KPU Kepri permudah warga pesisir menggunakan hak suara pada Pemilu 2024

id KPU, Kepri, komitmen permudah warga pesisir,gunakan hak suara

KPU Kepri permudah warga pesisir menggunakan hak suara pada Pemilu 2024

Ketua KPU Kepri Sriwati.ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mempermudah warga pesisir yang tinggal di pulau-pulau untuk menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kepri Sriwati di Tanjungpinang, Jumat, menegaskan pihaknya telah memperhatikan kondisi geografis wilayah itu saat melakukan pemetaan TPS. Sebanyak 30 persen dari 1.796 pulau di Kepri berpenghuni sehingga proses pemetaan TPS mempertimbangkan jarak tempuh dari kediaman pemilih menuju TPS.

Tim pemetaan TPS di Kepri mengupayakan agar pemilih tidak menggunakan transportasi laut menuju TPS, kecuali jaraknya cukup dekat. Keselamatan pemilih harus diprioritaskan saat menggunakan hak suaranya sehingga tidak efektif bila pemilih harus menggunakan hak suara di TPS di pulau lain yang jaraknya jauh.

Baca juga:
Dinas PUPRP sebut anggaran perbaikan gedung DPRD Kepri Rp7,2 miliar

Bawaslu Natuna libatkan pelajar sebagai kader pengawas partisipatif


Selain itu, kata dia, tim mempertimbangkan waktu tempuh biaya yang dikeluarkan pemilih untuk menggunakan hak suara di TPS.

"Secara geografis, Kepri memiliki karakteristik berbeda dengan provinsi yang didominasi daratan sehingga tim pemetaan TPS harus mempertimbangkan berbagai persoalan yang potensial menghambat pemilih menggunakan hak suaranya. Pada prinsipnya, TPS harus berada di dekat kediaman pemilih," ujarnya.

Sriwati mengemukakan gelombang laut yang tinggi saat musim angin utara dipertimbangkan dalam menetapkan TPS di pulau-pulau berpenghuni. Gelombang laut potensial tinggi saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Semua hambatan dalam menggunakan hak pilih itu menjadi bahan pertimbangan kami dalam menetapkan TPS. Pada prinsipnya kami ingin seluruh pemilih di pulau-pulau dapat menggunakan hak suaranya," katanya.

Anggota KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan tahapan pemetaan TPS sampai sekarang masih dilaksanakan KPU kabupaten dan kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 Pasal 15 ayat 3. Satu TPS maksimal untuk 300 orang pemilih.

Baca juga:
KPU Batam perkirakan jumlahTPS Pemilu 2024 sebanyak 3.464

Bawaslu Kepri terima 31 mahasiswa magang program Merdeka Belajar


Ada lima acuan penting dalam pembentukan TPS, yaitu tidak menggabungkan kelurahan dan desa atau kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

"Kalau sumber daya manusia memadai, serta sarana dan prasarana mencukupi untuk membangun TPS di pulau tertentu berdasarkan acuan tersebut, maka kami akan membangun TPS di pulau itu walaupun jumlah pemilihnya tidak mencapai 100 orang," ucap Priyo.

Jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilu di Kepri 1.499.949 orang, dengan perincian Kota Tanjungpinang 166.799 orang, Kota Batam 850.955 orang, Bintan 121.422 orang, Karimun 191.421 orang, Lingga 76.156 orang, Natuna 58.580 orang, dan Kepulauan Anambas 34.616 orang.

Baca juga:
Polda Kepri terapkan program pembinaan tertib lalu lintas WNA

Polres Karimun menggagalkan peredaran 7,3 kg sabu jaringan internasional

Dua kasus COVID-19 muncul di Kepri setelah beberapa hari nihil

PSDKP ungkap pelaku pengeboman ikan di laut Natuna Kepri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE