BPJS Kesehatan Batam catat 144 penyakit harus tuntas di FKTP

id Kepri,batam ,bpjs ,kesehatan ,penyakit,FKTP

BPJS Kesehatan Batam catat 144 penyakit harus tuntas di FKTP

Kepala BPJS Kesehatan Batam Harry Nurdiansyah (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyampaikan 144 penyakit yang harus tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala BPJS Kesehatan Batam Harry Nurdiansyah di Batam, Selasa, mengatakan pihaknya bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam melakukan pertemuan koordinasi sebagai upaya maksimal dalam memenuhi komitmen itu.

Ia menyampaikan fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan diimbau untuk terus mengedepankan komitmen dan integritas tinggi dalam hal memenuhi regulasi.

“BPJS Kesehatan dan faskes menjalin hubungan sebagai mitra berdasarkan perjanjian kerja sama, untuk itu tentunya komitmen dan integritas kita dalam hal pelayanan dibutuhkan untuk optimalisasi fungsi melayani kepada masyarakat,” kata Harry.

Baca juga: PT Timah kembali tanam 3.000 mangrove di Karimun

BPJS Kesehatan mengharapkan agar tiap faskes dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kesepakatan yang disetujui pada saat penandatanganan kerja sama, salah satunya adalah terkait dengan 144 penyakit yang harus tuntas di FKTP.

“144 penyakit tersebut diharapkan tuntas di FKTP dan tidak dilakukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), sebab dokter layanan primer dapat mendiagnosis dan melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas sesuai Perkonsil Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012,” ujar dia.

Adapun penyakit yang dimaksud antara lain tetanus, migrain, vertigo, kejang demam, insomnia, influenza, faringitis, pneumonia, tuberkulosi paru tanpa komplikasi, gastritis, demam tifoid, infeksi saluran kemih bagian bawah, kehamilan normal, malaria, dermatitis atopik, scabies, reaksi gigitan serangga, alergi makanan, dan lain lain.

Baca juga: Dinkes: Batam bebas dari kasus rabies

Meski demikian rujukan tetap dapat diberikan sesuai indikasi medis jika penyakit tersebut tidak dapat diselesaikan di FKTP dan membutuhkan pemeriksaan lanjutan.

”Jadi 144 penyakit itu bukan tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, tapi memang penanganannya harus terlebih dahulu di puskesmas, klinik, dokter praktik, dan diharapkan dapat tuntas di FTKP tersebut,” kata Harry.

Sub-Koordinator Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Dinkes Kota Batam Ananda Pinnaera mengatakan berdasarkan data BPJS Kesehatan penyakit yang seringkali dirujuk adalah hipertensi dan diabetes melitus.

Ia menjelaskan penyakit tersebut merupakan dua dari penyakit yang diarahkan untuk dapat diselesaikan di FKTP, dengan pengecualian apabila terdapat indikasi medis maka rujukan juga dapat diberikan.

“Penekanan dari tiap pimpinan faskes kepada tenaga medis yang bertugas di bagian pelayanan perlu dilakukan, agar tenaga medis juga memiliki awareness dari peraturan yang berlaku dalam asuhan keperawatan yang diberikan dalam Program JKN,” kata Ananda.

Baca juga:
Pemprov Kepri tetapkan jam kerja ASN saat Ramadhan, minimal 32,5 jam per minggu

Dinkes Kepri targetkan 20 persen masyarakat Kepri manfaatkan CKG

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE