Adpmet target daerah penghasil migas dapat hak partisipasi 10 persen

id Adpmet,Energi terbarukan,Ridwan Kamil,Kang Emil,Gubernur Jabar

Adpmet target daerah penghasil migas dapat hak partisipasi 10 persen

Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan Ridwan Kamil di Medan, Sumut, Kamis (2/2/2023). (ANTARA/ Said)

Medan (ANTARA) - Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) menargetkan daerah-daerah penghasil minyak dan gas bumi mendapatkan hak partisipasi sebesar 10 persen pada 2023.

"Memperbanyak keadilan sosial, karenanya banyak daerah harus mendapatkan hak 10 persen," kata Ketua Umum Adpmet, Ridwan Kamil usai melakukan pertemuan di Medan, Sumut, Kamis.

Menurut dia, masih banyak daerah penghasil migas di Indonesia belum memperoleh keuntungan dari wilayah kerja minyak dan gas bumi ini yang dikelola.

Ia mengatakan, hingga kini baru beberapa provinsi di tanah air yang mendapat keuntungan dari wilayah kerja migas itu.

Seperti diketahui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Nomor 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Participating interest 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan kontraktor pada BUMD atau BUMN.

"Baru Jawa Barat, Kalimantan Timur. Lampung yang lagi dibereskan. Tugas saya memastikan semua daerah penghasil migas punya hak 10 persen itu," kata dia.

Ia mengaku bahwa komunikasi dengan pemerintah daerah, terutama kabupaten/kota penghasil migas masih menjadi kendala hingga kini.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Adpmet targetkan daerah penghasil migas dapatkan hak 10 persen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE