Padang (ANTARA) - Dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK Unand) berinisial H dan N ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dengan pengambilan gambar teman kampus lalu menyebarkan ke pihak lain.
"Kami sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan N dan tentunya proses ini akan menjadi pencermatan bagi kita semua, silakan ikuti perkembangan," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono di Padang, Senin.
Ia menegaskan pihaknya akan menangani kasus dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa FK Unand secara serius. Penetapan tersangka telah sesuai prosedur karena memang sudah cukup bukti.
“Kalau sudah bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menyatakan telah memanggil 11 orang saksi dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mahasiswa kedokteran Universitas Andalas.
"Para korban sudah membuat laporan kepada kami sejak Desember 2022 dengan terlapor berinisial NA dan kami lakukan penyelidikan kasus tersebut.Kini proses sudah sampai tahap penyidikan," kata dia.
Menurut dia dia ada delapan orang korban yang melaporkan wanita berinisial NA yang melakukan pengambilan gambar dan melakukan transmit ke pihak lain. Dari laporan yang ada, mereka hanya melaporkan satu pelaku dan pihaknya terus melakukan pengembangan dari kasus ini.
Komentar