Pemprov Kepri akui sulit turunkan pajak BBM jadi 5 persen

id Pajak bahan bakar minyak,PAJAK BBM

Pemprov Kepri akui sulit turunkan pajak BBM jadi 5 persen

Pemandangan kendaraan bermotor di jalan raya Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengakui sulit untuk menurunkan pajak bahan bakar minyak (BBM) dari sepuluh persen menjadi lima persen, karena akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau (Bapenda Kepri) Dicky Wijaya mengatakan pajak BBM selama ini menjadi salah satu sektor penyumbang terbesar PAD Kepri.

"Jika diturunkan jadi lima persen, otomatis besaran PAD kami ikut turun," kata Dicky Wijaya, di Tanjungpinang, Sabtu.

Oleh karena itu, menurutnya lagi, tak mungkin Pemprov Kepri menurunkan pajak BBM sebagaimana usulan DPRD. Hal ini mengingat letak geografis Kepri yang merupakan daerah kelautan, sangat bergantung dengan pendapatan dari sektor daratan, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, termasuk pajak BBM

Menurutnya, tahun 2022, khusus pajak BBM menyumbang PAD Kepri sebesar Rp400 miliar. Sementara tahun 2023, ditargetkan sebesar Rp430 miliar.

"Kami optimistis tercapai. Adapun total target PAD Kepri tahun ini sebesar Rp1,5 triliun, dimana sebagian besar ditopang pajak kendaraan bermotor," ujarnya lagi.

Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak BBM perlu direvisi agar diturunkan menjadi lima persen.

Wahyu Wahyudin mengutarakan di dalam perda tersebut telah ditetapkan bahwa persentase pajak BBM di daerah setempat sebesar 10 persen atau maksimal dari ketetapan nasional.

"Dengan pajak BBM sebesar 10 persen, harga pertalite dan pertamax di Kepri tergolong mahal. Masing-masing Rp8 ribu per liter dan Rp9.400 per liter," kata Wahyu Wahyudin, di Tanjungpinang.

Karena itu, ia mendorong revisi perda pajak BBM diturunkan di angka lima persen, sehingga harga pertalite dan premium di Kepri menjadi lebih murah atau terjangkau.

Wahyudin mengatakan urgensi revisi pajak BBM dilakukan, mengingat perekonomian masyarakat yang belum pulih seutuhnya dampak pandemi COVID-19.

"Saya sangat setuju, kalau Pemprov Kepri mengajukan revisi pajak BBM untuk dibahas sekaligus disahkan oleh DPRD," ujarnya.

Bahkan, ia akan mendorong revisi pajak BBM ini menjadi inisiatif dewan apabila Pemprov Kepri tidak segera mengajukan ke DPRD.

Dia mengaku akan menjalin komunikasi intensif dengan fraksi lainnya supaya revisi pajak BBM dapat terwujud.

"Kami akan berkoalisi dengan fraksi lainnya yang setuju dengan revisi pajak BBM," katanya pula.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri akui sulit menurunkan pajak BBM jadi lima persen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE