Penerimaan pajak KPP Batam Utara capai 100 persen lewat PPS

id Kepri,batam,pajak,Program Pengungkapan Sukarela,kepulauan riau, pajak

Penerimaan pajak KPP Batam Utara capai 100 persen lewat PPS

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menyelenggarakan Tax Gathering 2023 dengan mengusung tema “Raih Prestasi dengan Sinergi tanpa Korupsi” di Hotel Ibis Styles Batam Nagoya. (ANTARA/HO-DJP Kepri)

Batam (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batam Utara Witarto menyebutkan target penerimaan pajak di wilayahnya berhasil mencapai 100 persen karena suksesnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“KPP Pratama Batam Utara berhasil mencapai 100 persen dari target penerimaan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Hal ini tentunya tidak lepas dari kontribusi luar biasa dari wajib pajak. Diharapkan akan semakin terjalin sinergi yang baik dan berkesinambungan antara wajib pajak dan KPP Pratama Batam Utara,” ujar Witarto dalam keterangan yang diterima di Batam, Jumat.

Ia juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak dengan kontribusi penerimaan terbesar pada tahun 2022 dengan tiga kategori wajib pajak, di antaranya wajib pajak orang pribadi, wajib pajak bendahara, dan wajib pajak badan.

Kategori wajib pajak bendahara diberikan kepada Dinas Pendidikan Kota Batam, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau, dan Dinas Pendidikan Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.

"Sementara untuk wajib pajak badan diberikan kepada PT Pertamina Patra Niaga, PT Sumber Panca Energi, dan PT Lion Mentari Airlines," ujar dia.

Dengan begitu KPP Pratama Batam Utara memperkuat sinergi dengan wajib pajak sebagai upaya mempertahankan capaian penerimaan pajak di daerah itu.

Witarto juga menyampaikan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) di KPP Pratama Batam Utara dan mengharapkan dukungan penuh dari wajib pajak dan seluruh pihak yang terlibat untuk turut membantu dan menjaga budaya integritas di lingkungan kerjanya.

Adapun kegiatan lainnya yaitu “Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi” kepada para pemangku kepentingan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta menjelaskan tentang akar masalah korupsi, jenis jenis tindakan korupsi dan konsekuensi yang mengikuti tindakan tersebut.

“Korupsi itu bukan budaya, namun sudah seperti budaya, dimulai dari hal hal yang kecil seperti uang rokok, uang terima kasih, dan lain-lain. Akar masalah korupsi adalah gratifikasi sedangkan akar masalah gratifikasi adalah diskriminasi dan rusaknya cara berpikir. Maka hal paling mendasar dalam memberantas korupsi adalah mengubah cara berpikir,” ujar Gandjar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE