Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menembak kaki tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial H (46) karena melawan saat hendak ditangkap petugas.
"Petugas melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan timah panas akibat melawan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali, Selasa (4/7).
AKP Gidion menjelaskan tersangka yang juga residivis kasus serupa terlibat aksi pencurian dengan pemberatan di toko penjual handphone Kolong ACCS di Kabupaten Karimun.
Kejadian bermula ketika penjaga toko Kolong ACCS bernama Lola membuka toko pada Selasa 27 Juni 2023 pagi, sekitar pukul 07.00 Wib.
Lola melihat kondisi barang-barang yang ada di dalam toko tersebut berantakan dan mendapati sedikitnya lima unit handphone, tiga unit powerbank dan 50 lembar voucher internet Telkomsel hilang, dengan total kerugian dalam peristiwa ini sekitar Rp13 juta.
"Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polres Karimun," kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya Tim Serigala dari Sat Reskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara dan sejumlah saksi.
Polisi lalu mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga tersangka yang nekat mencuri di toko Kolong ACCS berada di parkiran Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Senin 3 Juli 2023, sekira pukul 18.15 Wib.
"Polisi berhasil menangkap laki-laki yang mengaku berinisial H (46). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit handphone merek vivo Y21A yang tersimpan di dalam tas kecil," ujar AKP Gidion.
Dari hasil interogasi terhadap H, lanjut Gidion, ternyata tersangka masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya yang berada di Pulau Kambing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Tersangka juga mengaku menyimpan satu unit handphone merek vivo Y19 yang disimpan di dalam tas besar warna hitam dan dua unit handphone yang ditanam di bawah pohon pisang di dekat rumahnya.
"Pelaku H mengakui berhasil masuk dan mencuri di toko Kolong ACCS dari belakang gedung ruko menggunakan satu buah besi linggis,” kata Gidion.
Lanjutnya menyampaikan total barang bukti yang diamankan dari tersangka H sebanyak empat unit handphone merek vivo, satu buah besi linggis dan satu buah tas warna hitam.
Atas perbuatannya H disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Komentar