Satgas TPPU dalami transaksi janggal Rp189 triliun

id Satgas TPPU,eksportasi emas 189 T,dugaan TPPU 189 T,Sugeng Purnomo,Kemenko Polhukam,transaksi janggal Kemenkeu,Bea Cukai

Satgas TPPU  dalami transaksi janggal Rp189 triliun

Tangkapan layar Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU sekaligus Deputi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo memberi informasi terbaru kerja Satgas TPPU di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/7/2023) sebagaimana disiarkan di akun YouTube resmi PPATK Indonesia. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta (ANTARA) - Satgas TPPU mengatur pertemuan lanjutan antara Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Kejaksaan, dan Bareskrim Polri, untuk mendalami transaksi janggal senilai Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang ditemukan oleh PPATK.

Transaksi janggal yang saat ini masih diselidiki oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan itu merupakan satu dari 18 temuan PPATK yang menjadi prioritas kerja Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) hingga akhir 2023.

“Kami tadi sudah putuskan untuk dilakukan pertemuan bersama. Kami akan mengundang Bareskrim (Polri), kami juga akan mengundang, meskipun di internal Kemenkeu, kami juga akan mengundang dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan data, keterangan, dan dokumen yang sudah diperoleh Bea Cukai, yang menurut mereka belum bisa dinaikkan ke penyidikan, ada gak potensi tindak pidana lainnya,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan pertemuan itu juga dapat menjadi kesempatan bagi lembaga lain di luar Bea Cukai untuk memberi masukan mengenai dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi untuk mendalami transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut.

“Mungkin nanti di forum itu dikatakan masih ada hal-hal yang belum dilengkapi teman-teman Bea Cukai. Nah, kami tadi berpikir untuk melakukan penyelidikan bersama. Jadi bersama dalam arti bukan satu surat perintah,” kata Sugeng.

Penyelidikan bersama lembaga-lembaga di luar Bea Cukai dalam pertemuan tersebut juga ikut mendalami dokumen-dokumen dan keterangan yang dihimpun oleh Bea Cukai.

Kemudian, manakala mereka menemukan pelanggaran hukum yang ada di bawah kewenangannya, maka Bareskrim Polri atau Ditjen Pajak langsung bergerak mengusut dan menindak.

“Katakanlah, tindak pidananya ini terkait dengan kewenangan teman-teman kepolisian, (maka) Bareskrim yang bergerak sendiri, tentu nanti (tetap) akan melakukan komunikasi ya,” kata Sugeng Purnomo.

Dalam kesempatan itu, Sugeng menjelaskan tiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing yang terpisah untuk mengusut dan menindak tindak pidana asal dari dugaan TPPU.

“Bisa dibuka Pasal 2 UU TPPU, banyak itu ada sekitar 26 (jenis tindak pidana asal). Cuma begini, kalau kita coba spesifik untuk melihat kewenangannya, kalau kita bicara kewenangan teman-teman Bea Cukai itu hanya tindak pidana yang terkait dengan Kepabeanan dan Cukai. Pajak, hanya terkait dengan tindak pidana perpajakan,” kata Sugeng.

Sementara kejaksaan memiliki kewenangan mengusut dugaan korupsi, dan kepolisian berwenang mengusut tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum lain.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas TPPU atur pertemuan lanjutan dalami transaksi Rp189 triliun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE