PP Muhammadiyah: Rempang Eco City harus memperhatikan lingkungan hidup

id Rempang eco city,Rempang,Muhammadiyah,kerusakan lingkungan,pulau rempang,kepri

PP Muhammadiyah: Rempang Eco City harus memperhatikan lingkungan hidup

Warga memperlihatkan formulir dan persyaratan relokasi di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (17/9/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan pembangunan kawasan Rempang Eco City di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) untuk dikaji ulang dan harus berorientasi pada lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Proyek tersebut rentan terhadap kerusakan alam. Perlu diketahui, pembangunan yang masih mengeksplorasi alam secara tidak bijak, tidak akan pernah mendatangkan keuntungan bagi manusia," kata Sekretaris MLH PP Muhammadiyah Djihadul Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Rempang Eco City menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023. Pembangunannya tercatat dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 dan disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023. Proyek ini direncanakan menjadi kawasan industri, pariwisata, hingga perdagangan.

Menurut Djihadul, pembangunan Rempang Eco City seperti dua mata koin yakni sebagai harapan peningkatan investasi di Indonesia, tetapi di sisi lain menjadi ancaman untuk ekologis jika benar-benar tidak memperhatikan aspek lingkungan.

Ia mengatakan produksi kaca secara masif dan besar yang rencananya dibangun di wilayah tersebut, memerlukan bahan baku kaca yang tidak sedikit. Bahan baku kaca berasal dari pasir silika yang pastinya didapatkan dari pesisir pantai.

Penyediaan bahan baku inilah yang menjadi perhatian Majelis Lingkungan Hidup. Pengambilan bahan baku kaca tidak boleh berdampak pada ekosistem pesisir, termasuk terhadap nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut.

"Itulah cita-cita konstitusi pada lingkungan hidup yang tidak boleh dilukai dengan cara apapun. Pembangunan harus sejalan dengan kelestarian lingkungan hidup," katanya.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa hak warga Rempang dapat terpenuhi, namun juga menekankan bahwa rencana investasi di wilayah tersebut harus tetap berjalan.

Bahlil menegaskan penanganan di lapangan merespons protes sebagian warga yang menolak pemindahan akan dilakukan dengan cara yang baik. Ia menekankan penting bagi pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat Rempang, terkait dengan pemindahan warga Pulau Rempang ke Pulau Galang, Kepri.

Sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam menyebutkan jumlah warga yang setuju mendaftar untuk direlokasi pada tahap I di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau terus bertambah.
 
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan, warga yang telah mendaftar sampai saat ini sudah sebanyak 91 kepala keluarga (KK) dari empat posko yang dibuka. Sementara, sebanyak 168 KK masih dalam tahapan konsultasi bersama Tim Satgas.
 
"Kami harapkan jumlah itu terus bertambah. Mengingat, penambahan jumlah warga yang mendaftar cukup signifikan sejak awal dibuka," ujar Ariastuty dari keterangan yang diterima di Batam Kepulauan Riau, Jumat (15/9).
 
Ariastuty menyebutkan, sampai saat ini warga masih terus berdatangan ke posko Tim Satuan Tugas (Satgas) pendataan relokasi. Selain berkonsultasi, beberapa warga juga mulai menyerahkan berkas pendaftaran kepada Tim Satgas sebagai bentuk persetujuan untuk dilakukannya relokasi.
 
Ia menegaskan, tahapan sosialisasi dan pendataan terhadap warga terdampak pengembangan Rempang Eco City akan terus berlanjut hingga tanggal 20 September 2023 mendatang.
 
Sehingga, lanjut Ariastuty, jumlah warga yang mendaftar pun diprediksi akan terus bertambah.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Muhammadiyah: Proyek Rempang Eco City rentan kerusakan alam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE