Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri mencapai Rp394 miliar

id Kepri,batam ,bapenda,pajak kendaraan bermotor ,Pemutihan pajak

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri mencapai Rp394 miliar

Warga Kepri saat melakukan pengurusan berkas dalam progran pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Bapenda Kepri (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau mencatat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga pertengahan Oktober 2023 mencapai Rp394 miliar atau 87 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp453 miliar.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam, Selasa, mengatakan dengan adanya pemberlakuan diskon tunggakan dan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang terhitung mulai 16 Oktober hingga 18 November 2023, maka dapat meningkatkan serta mempercepat pencapaian target yang sudah ditetapkan.

"Realisasi pajak kendaraan khusus untuk kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan sudah hampir 90 persen hingga saat ini. Mudah-mudahan nanti di akhir triwulan 4 bisa kita penuhi," kata Diky.

Ia menjelaskan pemberlakuan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor tersebut berupa diskon tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Baca juga:
Polres Natuna siapkan sejumlah personel kawal pemilu 2024

Satreskrim Polresta Barelang temukan puluhan peluru milik DPO tersangka penggelapan di Batam

"Insentif pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor seperti diketahui yaitu yang pertama ada penghapusan pajak 50 persen pajak terutang. Kemudian penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua 100 persen. Kemudian penghapusan denda juga 100 persen," ujar dia.

Dengan begitu ia berharap seluruh masyarakat Kepri dapat memanfaatkan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor selama satu bulan ke depan.

"Jadi tiga insentif ini yang diberikan oleh Gubernur kepada masyarakat Kepri yang tentunya kami juga berharap agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar pajak-pajak kendaraannya," kata Diky.

Selain itu, ia juga menyampaikan Bapenda Kepri juga tetap melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Hingga saat ini, berdasarkan data realisasi pendapat daerah Provinsi Kepri, pendapatan pajak BBNKB mencapai Rp348 miliar atau 116 persen dari target yang ditetapkan Rp300 miliar.

Baca juga:
Polresta Tanjungpinang memastikan keamanan gudang logistik Pemilu 2024

Gubernur Ansar minta dukungan Kemenhub rehabilitasi tiga pelabuhan

Pemkab Natuna melakukan penilaian pontensi dan kompetensi pejabat administrator

Pemkab Natuna gelar bimbingan teknis penyusunan register risiko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE