Pemkab Natuna beri pelatihan mengenai pemasaran digital untuk pelaku IKM

id Pelatihan promosi melalui marketplace,kepri ,natuna,pelatihan IKM

Pemkab Natuna beri pelatihan mengenai pemasaran digital untuk pelaku IKM

Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Natuna Basri saat memakaikan tanda pengenal kepada peserta pelatihan. (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, memberikan pelatihan cara promosi dan pemasaran produk secara digital melalui loka pasar atau tempat jual beli dalam jaringan (daring) kepada pelaku industri kecil menengah (IKM) di daerah itu.

Pelatihan dibuka langsung oleh Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Natuna Basri di salah satu Hotel di Kecamatan Bunguran Timur, Jumat.

Basri dalam sambutannya mengatakan pelatihan ini perlu dilakukan agar para pelaku usaha bisa memanfaatkan pasar yang lebih luas. Dengan demikian penjualan produk dari para pelaku akan meningkat.

Kondisi tersebut akan memberikan dampak positif sebab akan meningkatkan pasar pelaku IKM dan ekonomi daerah.

Oleh karenanya, dia berharap peserta dapat mengikuti kegiatan dengan maksimal agar hasil yang didapat optimal.

"IKM adalah bagian terpenting dari ekonomi negara ini," ucap dia.

Sementara Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Makro (Disperindagkopum) Natuna Abdul Karim dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan adalah untuk mendorong para pelaku IKM memanfaatkan teknologi dalam melakukan pemasaran produk.

"Dapat memanfaatkan platform daring sebagai media pemasaran, guna memperluas jangkauan produk," ucap dia.

Adapun peserta yang mengikut pelatihan tersebut sebanyak 30 orang yang merupakan pelaku IKM yang aktif menjual produk dan di bawah binaan Disperindagkopum Natuna.

Untuk sumber anggaran dari kegiatan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kementerian Perdagangan.

"Kegiatan ini selama empat hari pada 10-13 November 2023 di Kecamatan Bunguran Timur," ujar dia.

Baca juga:
BI ingatkan jasa penukaran valas tak terlibat TPPU jelang pemilu
Kejati Kepri tetapkan pejabat BPR sebagai tersangka korupsi dan TPPU
Pemkot Batam, KPU dan Bawaslu tandatangani NPHD sebesar Rp53,9 miliar

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE