Pengganti Firli Bahuri berasal dari pimpinan KPK saat ini

id Sekretariat Negara, Ari Dwipayana, Ketua KPK, Firli Bahuri,Syl, kpk

Pengganti Firli Bahuri berasal dari pimpinan KPK saat ini

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (24/11/2023). ANTARA/Andi Firdaus.

Jakarta (ANTARA) - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan satu dari empat pimpinan aktif KPK berpeluang menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini terjerat kasus dugaan pemerasan.

"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," kata Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat, saat menjawab pertanyaan siapa kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Ari memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan Pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli.

Seperti diketahui, saat ini terdapat empat pimpinan KPK yang mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua. Kandidat tersebut adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pernah berkarier di BPKP periode 1987--2011.

Selain itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang berlatar belakang pendidikan hukum serta pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Selanjutnya, ada Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang memiliki latar belakang profesi sebagai hakim di sejumlah pengadilan negeri. Terakhir, adalah Wakil Ketua Nurul Ghufron yang berlatar belakang akademisi.

Ari mengatakan kandidat terpilih pengganti sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).

Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ari Dwipayana: Pengganti Firli berasal dari pimpinan KPK saat ini

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE