Bapenda Batam pasangi stiker di restoran tunggak bayar pajak

id Kepri,batam ,bapenda,pajak restoran,kepulauan riau

Bapenda Batam pasangi stiker di restoran tunggak bayar pajak

Bapenda Batam beri peringatan pada restoran tunggak bayar pajak (ANTARA/HO-Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau menempelkan stiker dan memasang spanduk pada sejumlah restoran di daerah setempat, karena pengelolanya menunggak membayar pajak.

“Sejumlah restoran sudah kami datangi di Grand Mall Batam. Ada beberapa yang sudah kami ingatkan melalui surat sebelumnya namun tidak digubris," kata Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah di Batam, Rabu.

Ia mengatakan sejumlah restoran dinilai tidak kooperatif, sehingga pihaknya menempelkan stiker dan memasang spanduk pemberitahuan terkait kewajiban restoran mengenai pembayaran pajak.

Berdasarkan data Bapenda Kota Batam, hingga saat ini pajak restoran terkumpul Rp116,9 miliar atau 76,62 persen dari target Rp152,6 miliar. 

Baca juga:
Mahfud Md pastikan Pulau Galang di Batam tidak jadi tempat pengungsi Rohingya

Kemenag Kepri salurkan bantuan inkubasi bisnis kepada 12 ponpes


Pihaknya terus berupaya merealisasikan pendapatan di sektor restoran pada tahun 2023.

Dengan begitu ia berharap dengan upaya ini wajib pajak segera melunasi tunggakan dan pendapatan asli daerah dari sektor restoran bisa terealisasi.

“Ini juga merupakan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah. Dan kami berharap wajib pajak bisa melunasi sesuai waktu yang sudah ditentukan,” kata Azmansyah.

Baca juga:
Pemkot Batam ajak mahasiswa untuk manfaatkan SP4N LAPOR

 Kemenag Kepri terbitkan 8.542 sertifikat halal produk UMKM



Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau mencatat realisasi penerimaan pajak dari Sarana Informasi Bus Interaksi Pajak (Si Bijak) telah mencapai Rp200 juta pada periode Agustus hingga 28 November 2023.

Azmansyah mengatakan, enam pelayanan yang dihadirkan dari Si Bijak di antaranya, pembayaran pajak terutang, pelayanan mutasi/balik nama, pelayanan percetakan pajak terutang, pembetulan, data baru, cetak e-Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

"Pendapatan pajak sebesar Rp200 juta tersebut berasal dari pembayaran pajak terutang yang dilakukan oleh 712 wajib pajak," kata Raja Azmansyah.

Baca juga:
Pemprov Kepri dan Diskominfo luncurkan inovasi tanda tangan elektronik untuk ASN

Pemkab Natuna alokasikan dana sebanyak Rp3.5 miliar dari APBD untuk rumah ibadah

Ratusan warga antusias melihat alutsista TNI AU di Lanud Raden Sadjad Natuna

Kemenag Kepri salurkan bantuan inkubasi bisnis kepada 12 ponpes

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE