Dua penyuap eks kepala Basarnas dijatuhi hukuman 2 tahun penjara

id Penyuap Kabasarnas,korupsi Basarnas,KPK,kasus suap,eks kepala Basarnas

Dua penyuap eks kepala Basarnas dijatuhi hukuman 2 tahun penjara

Suasan sidang pembacaan putusan para terdakwa penyuap mantan kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Dua terdakwa pemberi suap kepada mantan kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, yakni Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.

Marilya, yang merupakan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, dijatuhi pula vonis denda sejumlah Rp100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Marilya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.

Baca juga:
Lima sektor sekunder industri dominasi investasi di Batam

Gubernur Kepri imbau masyarakat terapkan prokes untuk cegah COVID-19

PLN Batam sebut daya di sistem kelistrikan Batam-Bintan cukup untuk Natal dan Tahun Baru


Sementara itu, terdakwa Mulsunadi Gunawan, selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, turut dijatuhi vonis denda sejumlah Rp200 juta, subsider empat bulan pidana kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," tambah Asmudi.

Mulsunadi juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Asmudi.

Baca juga:
BMKG gelar sekolah lapang cuaca nelayan di Kabupaten Natuna

DKP2KH Kepri usulkan pengembangan kawasan pertanian terpadu ke Kementan

Gubernur Ansar serahkan bantuan alat dan pupuk untuk petani cabai


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua penyuap eks kepala Basarnas divonis masing-masing 2 tahun penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE