Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau berhasil melampaui target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pada tahun 2023, yakni sebesar Rp54,8 miliar.
Kepala Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna Suryanto, di Natuna, Selasa, mengatakan target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp35,4 miliar.
"Kami bersyukur dan gembira pendapatan pajak daerah tahun kemarin jauh melampaui target yang sudah ditetapkan," ujar dia.
Menurut dia, penerimaan pajak pada tahun 2023 menjadi penerimaan yang terbesar dari tahun-tahun sebelumnya.
Ia menyebut, realisasi penerimaan pajak daerah Natuna di tahun 2022 hanya mencapai Rp10,6 miliar.
"Ini berkat kerja keras Pak Bupati dan seluruh jajaran yang ada di Pemkab Natuna," ujar dia lagi.
Capaian pajak daerah yang melampaui 100 persen tersebut, ujar Suryanto, berasal dari sektor hotel dengan capaian sebanyak 160,56 persen, pajak restoran 138,31 persen, pajak reklame 139,17 persen, pajak penerangan jalan 126,18 persen, pajak air tanah 126,96 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan 174,11 persen, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) 100,48 persen, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 110,08 persen.
Namun, untuk sektor lainnya seperti pajak parkir dan pajak hiburan belum mencapai target.
"Cuma dua ini yang belum mencapai 100 persen, tapi sektor pajak yang lain sudah lebih dari 100 persen. Pajak Parkir masih minim karena OPD terkait belum selesai menyiapkan sarana untuk objek pajak parkirnya," kata dia pula.
Ia optimis pada tahun 2024 penerimaan pajak daerah akan melebihi target.
"Dan yang terpenting kami tetap mendorong tumbuhnya objek-objek pajak baru di semua sektor melalui penyediaan infrastruktur dan sarana yang memadai, sehingga jumlah objek pajak dapat berkembang pesat di tahun-tahun berikutnya," ujar dia.
Komentar