Bawaslu RI soroti kerawanan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur

id Bawaslu RI,Pemilu 2024,Pemilu Ulang,Kuala Lumpur

Bawaslu RI soroti kerawanan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan keterangan soal PSU, di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu (21/2/2024). ANTARA/Rahmat Fajri/aa.



Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari tak bisa memprediksi jumlah pemilih yang akan hadir dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (10/3).

"Soal besok tanggal 10 Maret akan hadir berapa, partisipasinya bagaimana, tentu tidak bisa diprediksi sejak sekarang," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan yang dapat dilakukan KPU adalah menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemungutan suara ulang berupa tempat, waktu, dan nama.

Selain itu, Hasyim mengatakan KPU juga menyampaikan informasi perkembangan PSU Kuala Lumpur melalui media sosial.

Baca juga: 7 anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka

"Karena situasi ini sudah diketahui publik dan juga warga negara Indonesia yang ada di Kuala Lumpur sejak beberapa waktu yang lalu," jelasnya.

Diketahui, KPU RI memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam satu hari saja, yakni Minggu (10/3).

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 299 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas KPU Nomor 280 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur Untuk Pemilu Tahun 2024.

Kebijakan itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024.

SK itu merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur yang awalnya direncanakan berlangsung dua hari, yakni Sabtu (9/3) untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan Minggu (10/3/2024) untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (tps).

"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut.

Baca juga: Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur gunakan dua metode selama dua hari

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengaku telah mendapatkan izin Pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Minggu (10/3).

"Insya Allah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ujar Idham di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan izin itu didapatkan usai KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.

Baca juga: Bawaslu rekomendasikan untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur

"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," tuturnya.

Idham mengungkapkan PSU di Kuala Lumpur akan dilakukan di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur, Minggu (10/3).

"Rencana tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Putra World Trade Center," katanya.

Ia menuturkan pemilihan lokasi PSU di Kuala Lumpur sama dengan penyelenggaraan pertama Pemilu 2024.

Metode yang bakal digunakan ini pun sudah direstui oleh pihak pemerintah Malaysia. Kemudian terkait logistik, KPU yakin semuanya bakal terpenuhi.

"Diizinkan, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga. Insya Allah semua logistik terpenuhi," ucap Idham.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu RI soroti kerawanan pelaksanaan pemilu ulang di Kuala Lumpur

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE