Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda mengatakan penahanan terhadap tersangka berinisial B dan MR tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik, Senin (6/5).
"Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa kedua tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan," kata AKP Marganda di Bintan, Rabu.
Kasat menjelaskan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah tersebut. Masing-masing berinisial B, MR dan H yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.
Khusus tersangka H, kata dia, Polres Bintan harus menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu guna melakukan pemanggilan sekaligus memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.
Ia menyebut surat itu sudah dikirim dan diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024. Pihaknya masih menunggu jawaban surat dari Kemendagri sampai tanggal 3 Juni 2024.
"Kami harapkan jawaban dari Kemendagri dapat kami terima secepatnya, karena perkara ini merupakan satu rangkaian kejadian, sehingga ketiga tersangka harus dilakukan penyidikan," ungkap AKP Marganda.
Sementara terhadap tersangka B dan tersangka MR saat ini sudah ditahan di Mapolres Bintan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Mei 2024.
Satreskrim Polres Bintan segera menyelesaikan berkas perkara itu untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan guna dilakukan penelitian.
"Kami berkomitmen menangani kasus ini sampai tuntas," demikian Kasat Reskrim Polres Bintan.
Berita Terkait
Polisi periksa 8 saksi kasus anak yang aniaya ayah hingga tewas
Senin, 2 Desember 2024 19:26 Wib
Polisi periksa remaja yang lakukan penusukan ayah di Jaksel secara bertahap
Senin, 2 Desember 2024 7:07 Wib
Remaja bunuh ayah dan nenek, KPPPA koordinasi dengan polisi
Minggu, 1 Desember 2024 6:14 Wib
Remaja yang bunuh ayah dan neneknya di Cilandak lakukan cek urin
Sabtu, 30 November 2024 14:10 Wib
Dinkes Batam terbitkan 2.351 SPP-IRT produk UMKM lokal
Jumat, 29 November 2024 11:14 Wib
Sopir mobil ekspedisi yang tabrak bayi hingga tewas ditangkap polisi
Rabu, 27 November 2024 11:34 Wib
KPU Batam musnahkan 5.418 surat suara rusak
Selasa, 26 November 2024 20:21 Wib
Tiga siswa korban penembakan di Semarang aktif di sekolah
Selasa, 26 November 2024 16:39 Wib
Komentar