KPK sita dokumen tambang pada perkara korupsi Abdul Ghani Kasuba

id KPK,Abdul Ghani Kasuba,Maluku Utara,Korupsi,TPPU,agk,gratifikasi,kasus korupsi,mantan gubernur maluku utara,malut,kasus suap

KPK sita dokumen tambang pada perkara korupsi Abdul Ghani Kasuba

Arsip foto - KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lainnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perizinan tambang saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

"Dalam kegiatan ini, ada bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara dan juga alat elektronik yang diduga bisa menerangkan adanya dugaan suap dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada 13-14 Mei 2024 di wilayah Maluku Utara dan Kota Ternate.

Lokasi yang digeledah tim penyidik lembaga antirasuah dalam kegiatan tersebut yakni satu rumah kediaman pihak yang berinisial IJ dan MS, serta dua unit rumah kediaman milik pihak terkait perkara tersebut.

Selain itu, tim penyidik KPK juga turut menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara.

Untuk diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan, terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan 30 ribu dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.

Dia merinci, dari Rp99.8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," papar Rio.

Baca juga:
Abdul Gani Kasuba didakwa terima gratifikasi Rp100 miliar

KPK segera sidangkan penyuap Abdul Ghani Kasuba

KPK panggil dua personel TNI ajudan AGK


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita dokumen tambang terkait perkara korupsi Abdul Ghani Kasuba

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE