Medan (ANTARA) - Polrestabes Medan menangguhkan penahanan terhadap tiga tersangka yang diduga melakukan pencurian sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba di Medan, Ahad malam.
Jama melanjutkan tiga tersangka itu yakni berinisial ES (42), ADD (44) dan AS yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.
"Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Atas laporan itu, personel melakukan penangkapan dan menyita barang bukti di antaranya beras, minyak goreng, gula dan peralatan dapur berupa piring, kompor sendok dan garpu dengan total kerugian Rp3 juta.
Jama mengatakan, modus para pelaku mengambil barang berupa sembako yakni beras minyak goreng, gula dan alat-alat dapur berupa piring, sendok makan dan garpu yang berada di garasi bagian yang saat itu petugas sedang tidur pada malam hari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polrestabes Medan tangguhkan penahanan pencuri di rumah dinas Bobby
Berita Terkait
HUT ke-28, XL Axiata gelar aksi donor darah
Jumat, 4 Oktober 2024 15:52 Wib
Pemko Batam tingkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui ILP
Jumat, 4 Oktober 2024 15:43 Wib
Dispar Kepri: Johor dan Lagoi kerja sama buka rute pelayaran baru
Jumat, 4 Oktober 2024 11:41 Wib
Yon Komposit Gardapati gelar pasar malam meriahkan HUT TNI
Kamis, 3 Oktober 2024 18:12 Wib
Diskan Batam beri bantuan sarana tangkap guna tingkatkan KUB
Kamis, 3 Oktober 2024 16:44 Wib
Disdik Batam pastikan anak di rumah singgah dapatkan akses pendidikan
Kamis, 3 Oktober 2024 11:43 Wib
Dinkes sebut mayoritas kasus HIV di Batam disebabkan oleh hubungan LSL
Selasa, 1 Oktober 2024 17:47 Wib
Disdik Kota Batam bangun tiga sekolah baru di tahun 2025
Selasa, 1 Oktober 2024 13:37 Wib
Komentar