Polisi tangguhkan penahanan pencuri di rumah dinas Wali Kota Medan

id pencurian, rumah dinas bobby nasution, sumut, medan, beras,hukum

Polisi tangguhkan penahanan pencuri di  rumah dinas Wali Kota Medan

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba (tengah) memberikan keterangan si Medan, Sumatera Utara, Minggu (26/5/2024) malam. (HO-Polrestabes Medan)

Medan (ANTARA) - Polrestabes Medan menangguhkan penahanan terhadap tiga tersangka yang diduga melakukan pencurian sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba di Medan, Ahad malam.

Jama melanjutkan tiga tersangka itu yakni berinisial ES (42), ADD (44) dan AS yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.

"Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Atas laporan itu, personel melakukan penangkapan dan menyita barang bukti di antaranya beras, minyak goreng, gula dan peralatan dapur berupa piring, kompor sendok dan garpu dengan total kerugian Rp3 juta.

Jama mengatakan, modus para pelaku mengambil barang berupa sembako yakni beras minyak goreng, gula dan alat-alat dapur berupa piring, sendok makan dan garpu yang berada di garasi bagian yang saat itu petugas sedang tidur pada malam hari.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polrestabes Medan tangguhkan penahanan pencuri di rumah dinas Bobby

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE