KPU Riau verifikasi faktual DPT untuk pemungutan suara ulang di Rohul

id Pemungutan suara ulang, PSU di Rohul, verifikasi faktual DPT,riau

KPU Riau verifikasi faktual DPT untuk pemungutan suara ulang di Rohul

Ilustrasi - Suasana di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. ANTARA/Altas Maulana.

Pekanbaru (ANTARA) - KPU Provinsi Riau bersama KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan memverifikasi faktual Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Legislatif 2024 di 31 TPS. 

"Kita sudah mulai melakukan verifikasi faktual untuk DPT PSU di 31 TPS yang berada di perkebunan kelapa sawit. Ada empat tim yang turun untuk empat wilayah perkebunan," kata anggota KPU Provinsi Riau Abdurahman, Selasa.

Ia mengatakan selama dua hari tim akan bekerja melakukan verifikasi faktual untuk memastikan jumlah DPT yang berhak menyalurkan hak suaranya. Tim ini dibantu panitia Pemilu Kecamatan dan panitia pemungutan suara setempat juga petugas pemutakhiran data pemilih. 

Tim bekerja bekerja hingga Selasa (25/6) dan keesokan harinya DPT PSU akan diplenokan di KPU Kabupaten Rohul. Abdurrahman menyatakan, tim akan bekerja dengan maksimal, dan ia meyakini tidak akan nama daftar pemilih yang tercecer atau tidak terdata. 

"Karena kita punya data pemilih pada Pemilu lalu tinggal mencocokkan dengan keadaan di lapangan," ujarnya.

Namun demikian, ia meyakini jumlah DPT PSU di 31 TPS ini akan berkurang dari Pemilu. Salah satu penyebabnya adalah karena adanya perpindahan penduduk, perubahan status dari sipil menjadi anggota Polri dan TNI atau meninggal dunia.

"Namun, tim nantinya tidak akan mencoret nama pemilih di DPT PSU tanpa ada bukti administrasi seperti kalau pindah ada surat dokumen administrasi kependudukan. Kalau meninggal ada surat keterangan dari instansi yang berwenang, kalau jadi Polri dan TNI dibuktikan dengan kartu anggota," jelasnya. 

Setelah diplenokan, tambah Abdurrahman, masyarakat yang memiliki hak pilih dapat melihat nama-nama mereka di PPK dan PPS. "Nanti nama-nama yang ada di DPT PSU akan ditempel di PPK dan PPS," tuturnya. 

Diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU pada 31 TPS di PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul. PSU akan dilakukan untuk Pileg DPRD Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu. 

Sementara itu, Bawaslu Riau mengantisipasi politik uang pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan legislatif di 35 tempat pemungutan suara (TPS) di empat kabupaten/kota.

"Tentu kita akan bersama-sama mengawasinya. Misalnya PSU di TPS 04 Inderagiri Hulu mulai sekarang hingga hari pencoblosan, seluruh jajaran kita instruksikan untuk melakukan monitoring terhadap dinamika yang ada di sekitar TPS tersebut, jangan sampai terjadi politik uang," kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, di Pekanbaru, Minggu.

Ditegaskannya, mencegah politik uang tersebut, lanjut Alnof, dilakukan Bawaslu bersama pihak kepolisian dan KPU. Akan tetapi untuk monitoring bersama-sama dilakukan dengan kepolisian dan komisi pemilihan umum.

Untuk itu, Alnof meminta kepada masyarakat dan para calon legislatif jika mendapat informasi adanya politik uang segera laporkan ke Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti. Selain juga untuk bersama-sama mengawal PSU supaya berjalan aman dan lancar.

Hal itu agar tidak ada lagi kecurangan maupun kelalaian seperti PSU lalu ada masyarakat pemilih yang tak terpenuhi haknya melakukan pencoblosan. Jadi pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang TPS-nya melakukan PSU untuk ikut kembali mencoblos.

"Mari bersama-sama kita kawal dan awasi seperti masyarakat yang datang ke TPS mesti terpenuhi haknya untuk melakukan pencoblosan. Kita juga tidak ingin pada PSU nantinya tingkat partisipasi masyarakat turun dibanding pileg lalu," katanya.

Kepada peserta pileg ia juga meminta untuk mematuhi aturan seperti tidak berkampanye menjelang PSU dan tidak melakukan politik uang. Pasalnya pada PSU ini tidak ada tahapan kampanye dan itu tidak diperbolehkan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE