Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, akan memberlakukan kartu kontrol bahan bakar minyak sebagai upaya mencegah terjadinya kelangkaan premium dan solar.
"Untuk lebih memudahkan pengontrolan penggunaan BBM bersubsidi, maka secepatnya akan diberlakukan penggunaan kartu kontrol agar pengawasan lebih maksimal," kata Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, di Tanjungpinang, Sabtu.
Rencana penggunaan kartu kontrol itu disampaikan Wali Kota pada saat rapat terpadu yang diikuti Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, Sales Area Manager Pertamina Kepri I Ketut Permadi, penyalur BBM/agen penyalur minyak dan solar (APMS), Dinas Pertambangan Pemprov Kepri.
Dalam rapat itu juga disepakati, Pemerintah Tanjungpinang akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pihak pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Pertamina dan instansi terkait yang mengacu pada peraturan yang berlaku.
Surat edaran itu menegaskan pihak yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Jika surat edaran tersebut dilanggar, maka aparat yang berwajib dapat menangkap pelakunya.
"Kami berharap kelangkaan BBM teratasi setelah ada surat edaran tentang pengaturan penggunaan BBM bersubsidi dan kartu kontrol. Saat ini kuota BBM sudah mencukupi untuk Kota Tanjungpinang, ditambah lagi dengan rencana penambahan dari anggaran pusat," katanya.
Ia mengimbau masyarakat dapat bersama-sama melakukan penghematan penggunaan BBM bersubsidi. Selain itu, masyarakat juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penggunaan BBM bersubsidi.
"Mudah-mudahan kelangkaan BBM bersubsidi dapat teratasi dalam waktu dekat," katanya.
Sementara itu, Sales Area Manajer Pertamina Kepri, I Ketut Permadi, mengatakan kuota BBM bersubsidi untuk Kota Tanjungpinang berdasarkan APBN Perubahan tahun 2011 untuk premium 37,296 kiloliter, sedangkan solar 32,581 kiloliter.
"Angka tersebut sebenarnya sudah bisa memenuhi kebutuhan BBM di Tanjungpinang, hanya saja kelangkaan ini bisa terjadi karena adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55/2005 dan Nomor 9/2006, BBM bersubsidi hanya untuk kebutuhan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi, pelayanan umum. Sedangkan untuk industri tidak dibenarkan membeli BBM bersubsidi.
"BBM tidak bersubsidi tidak dibatasi oleh pemerintah sesuai dengan kemampuan dana bisa membelinya," katanya.(KR-NP/A013)

Komentar