KPU telah coklit 330.000 pemilih di Batam

id Kepri,batam ,KPU ,pilkada

KPU telah coklit 330.000 pemilih di Batam

KPU Batam saat melakukan proses coklit (ANTARA/HO-KPU Batam)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau telah melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit terhadap 330.000 pemilih di Kota Batam.

Komisioner KPU Kota Batam Adri Wislawawan di Batam, Senin mengatakan secara keseluruhan daftar pemilih di Kota Batam sebanyak ada 890.242 orang.

Ia menambahkan dalam Pilkada 2024, terdapat 1.811 tempat pemungutan suara (tps) dengan maksimal 600 pemilih di setiap tps.

"Jumlah daftar pemilih untuk Batam 890.242 orang. Data tersebut bersumber dari dp4 diserahkan Kemendagri kepada KPU RI pada 2 Mei 2024. Kemudian KPU RI sinkronkan dengan dpt pemilu terakhir, lalu d turunkan ke KPU kabupaten/kota se-Indonesia sekitar 18 Mei 2024," kata Adri.

Dalam proses coklit, KPU Kota Batam memiliki 3.403 panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang dilaksanakan pada 24 Juni-24 Juli 2024.

Kata Adri, selama melakukan proses coklit di lapangan, pantarlih tidak menghadapi persoalan yang krusial.

Namun, karena bersifat door to door, ada juga pemilih yang merasa tidak penting terhadap proses coklit.

"Ada juga pemilih yang lupa simpan dokumen kependudukannya dimana. Karena kami mencocokkan datanya," kata Adri.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau meningkatkan kesadaran dalam menggunakan hak pilih melalui sosialisasi pendidikan pemilih basis pemilih netizen.

Komisioner KPU Kota Batam Rosdiana di Batam, Kamis mengatakan sosialisasi tersebut merupakan kegiatan kepada delapan dari 11 basis yang sedang dilakukan oleh KPU Kota Batam, diantaranya basis pemilih pemula, muda, disabilitas, kaukus perempuan, hinterland, keagamaan hingga netizen.

Ia menambahkan kegiatan tersebut juga dilakukan guna membangun pengetahuan pemilih, menumbuhkan kesadaran pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih, hingga meningkatkan pengetahuan, pemahaman terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Batam pada November 2024.

"Pendidikan pemilih ini, setidaknya membentuk nilai dan kesadaran akan peran, hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemilih dalam sistem demokrasi. Dan ini akan memperkokoh advokasi warganegara terhadap sistem demokrasi dibandingkan sistem politik lain," kata Rosdiana.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE