Ombudsman temukan masalah PPDB 2024 di 10 provinsi, termasuk Riau

id PPDB,Ombudsman, PPDB 2024

Ombudsman temukan masalah PPDB 2024 di 10 provinsi, termasuk Riau

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais menyimak pertanyaan wartawan dalam konferensi pers hasil pengawasan sementara Ombudsman atas penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (5/7/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais memaparkan temuan sementara berbagai permasalahan yang dinilai menonjol terkait  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran  2024/2025 di 10 provinsi, termasuk Riau.

"Ini adalah hal-hal yang memang cukup menonjol. Karena kalau ditanya 'Apakah tidak ada temuan semua provinsi?' Jawabannya ada. Akan tetapi, ini yang cukup menonjol karena yang lain masalah klasik temuannya," kata Indraza di Jakarta, Jumat.

Indraza lantas menyebutkan 10 provinsi tersebut, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.

Secara garis besar, Ombudsman menemukan permasalahan terkait dengan kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, dan diskriminasi terhadap calon peserta didik.

Indraza menjelaskan bahwa permasalahan yang ditemukan di Aceh adalah kurangnya sosialisasi, penambahan rombongan belajar (rombel), dan penambahan jalur masuk madrasah di luar prosedur.

Di Riau, Ombudsman menemukan adanya diskriminasi dalam jalur perpindahan orang tua dan tahap pengumuman yang dinilai tidak transparan.

Di provinsi itu, menurut dia, ada diskriminasi dalam jalur perpindahan orang tua, atau hanya menerima orang tua yang ASN atau dari BUMN.

"Padahal, di situ ada juga BUMD dan wiraswasta, itu tidak diterima," ucap Indraza.

Ombudsman mendapati bahwa adanya penyimpangan prosedur pada jalur prestasi di Sumatera Selatan. Hasil temuan telah disampaikan kepada penjabat (pj.) gubernur setempat.

Diungkapkan pula bahwa kurang lebih 911 siswa yang harus dianulir.

"Kenapa dianulir? Karena banyak yang menggunakan dokumen asli tapi palsu. Sertifikat-sertifikat itu ternyata dikeluarkan, baik oleh dinas maupun induk olahraga yang memang sengaja dibuat. Padahal, tidak pernah ada prestasinya, tidak pernah ada perlombaannya," kata dia.

Selain itu, di provinsi yang sama, Ombudsman juga menemukan adanya sekolah yang memasukkan nilai hafalan (tahfiz) Al-Qur’an.

"Itu menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa itu adalah muslim," ucap Indraza.

Berikutnya terdapat penanganan pengaduan masalah PPDB yang tidak optimal di Banten. Menurut Ombudsman, hal ini terjadi karena petugas kurang kompeten sehingga menghambat penerimaan siswa baru.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman paparkan temuan sementara masalah PPDB 2024 di 10 provinsi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE