Kabid Humas Polda Kepri terima Satya Lencana Kebaktian Sosial

id Satya lencana kebaktian, PMI, donor darah, polda kepri, kepulauan riau, kota batam

Kabid Humas Polda Kepri terima Satya Lencana Kebaktian Sosial

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (ANTARA/ Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) -

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menerima anugerah Satya Lencana Kebaktian Sosial atas dedikasinya menjadi pendonor tetap Palang Merah Indonesia (PMI), hingga tercatat lebih dari 100 kali mendonorkan darah.
Berdasarkan surat undangan PMI Jakarta yang dibagikan kepada ANTARA di Batam, Selasa, disampaikan bahwa penganugerahan Satya Lencana Kebaktian Sosial itu rencananya akan dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, pada Agustus mendatang.
Acara penganugerahan tersebut dijadwalkan berlangsung 2 hari, yakni Minggu (4/8) agenda ramah tamah dan pemberian penghargaan. Kemudian, Senin (5/8) agenda upacara penganugerahan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS).

Baca juga: Polda Kepri tangkap 25 pelaku tindak pidana narkotika selama Juni-Juli 2024

Perwira menengah Polri itu menerima SLKS untuk donor darah sukarela 100 kali atau lebih tahun 2019 dan 2020.
"Bahwa dalam rangka penganugerahan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS) untuk donor darah sukarela 100 kali atau lebih tahun 2019 dan 2020 oleh Bapak Wakil Presiden RI," tulis undangan yang ditandatangani oleh Pengurus Provinsi PMI DKI Jakarta Ariel Rachman.
Sementara itu, Kombes Pol. Pandra mengatakan dirinya rutin menjadi pendonor darah sejak 1992. Hingga tahun ini, sudah yang ke 131 kali.
Bagi Pandra mendonorkan darah adalah "kewajiban". Tubuh akan merasa kurang fit dan segar bila tidak mendonorkan darah. Hingga dijuluki polisi hobi donor darah.
"Mendonorkan darah itu manfaatnya selain bagi yang membutuhkan, juga bagi tubuh kita sendiri," kata Pandra.

Baca juga:
Mutasi pejabat utama Polda Kepri memperkuat harkamtibmas jelang pllkada

Penyidik Polresta Barelang tangkap pelaku pembunuhan lansia

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE